Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Langgar Kode Etik, KPU Kotim Jalani Sidang DKPP

  • 09 Februari 2016 - 15:43 WIB

LAPORAN: MUHAMMAD RIFQI (Sampit)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim menjalani sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Palangka Raya, Selasa (9/2/2016).

Sidang tersebut digelar oleh majelis DKPP karena laporan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kotim, terkait dugaan pelanggaran kode etik saat penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup)  Kotim 9 Desember 2015 lalu.

Ketua Panwaslih Kabupaten Kotim Tohari, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (9/2/2016) siang membenarkan digelarnya sidang DKPP tersebut. 'Iya benar, tadi KPU Kotim menjalani sidang DKPP, sidangnya sendiri dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB,' katanya.

Dia mengungkapkan, majelis DKPP menggali terkait persoalan kesalahan formulir pemberitahuan memilih atau yang dikenal dengan C6.

'Majelis DKPP mendalami tentang proses, dan upaya-upaya yang dilakukan Panwaslih ketika mengetahui formulir C6 itu salah cetak. Kemudian juga apa yang KPU lakukan terkait perbaikan C6. Kita tunggu saja nanti hasil putusan DKPP seperti apa."

Dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU itu bermula dari pada 6 Desember 2015, Panwaslih setempat menemukan C6 ada yang salah cetak. Di formulir itu tertulis pemberitahuan agar datang ke TPS kepada pemilih untuk Pilgub Kalteng. Seharusnya C6 berisi pemberitahuan untuk Pilbup Kotim. Temuan itu sudah dikoordinasikan Panwaslih dan telah ditindaklanjut KPU. Namun ternyata saat hari pemilihan 9 Desember di lapangan masih ditemukan adanya formulir C6 yang salah cetak.

'Menurut panwas itu mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. Terutama bagi masyarakat awam. Itu kan pemberitahuan hanya untuk pilgub, tetapi di lapangan untuk pilbup. Sehingga ada potensi kehilangan hak suara pemilih,' ujar Tohari.

Bawaslu Provinsi Kalteng yang mengetahui persoalan itu meminta kepada panwaslih kabupaten agarmenindaklanjuti berupa klarifikasi.

'Hasil klarifikasi kami dituangkan dalm kajian. Karena kami melihat ada unsur pelanggaran kode etiknya, kami laporkan lagi ke Bawaslu Provinsi, yang juga melihat ini sebagai pelanggaran etik, sehingga kemudian dilaporkan ke DKPP,' paparnya. (RF/B-7)

Berita Terbaru