Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Pasir Panjang Minta Lahan LIK Dikembalikan

  • 13 Februari 2016 - 16:40 WIB

Sebagian lahan Lingkungan Industri Kecil (LIK) di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belasan tahun terbengkalai dan diduga sudah diperjualbelikan. Ini membuat warga dan pemerintah desa setempat kecewa dan meminta lahan LIK segera dikembalikan kepada desa.

Kepala Desa Pasir Panjang, Tamel Oto L mengungkapkan, masyarakat Pasir Panjang menginginkan lahan LIK segera dikembalikan. Karena pihak pengelola LIK, yakni PT Bumi Kecubung Makmur, dianggap telah menelantarkan lahan tersebut. 

Pengembalian lahan kepada warga desa itu, merupakan kesepakatan yang dibuat PT Bumi Kecubung Makmur dengan masyarakat desa. Kesepakata itu adalah apabila lahan LIK tak lagi digunakan atau diterlantarkan, maka lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 80 hektare di desanya itu harus dikembalikan kepada masyarakat. 

"Sesuai janji dengan masyarakat Pasir Panjang. Apabila diterlantarkan akan dikembalikan ke pemilik asal," ujar Tamel, Sabtu (13/2).

Tamel mengatakan, pihak PT Bumi Kecubung Makmur bukan hanya menelantarkan lahan LIK. Malahan pihak perusahaan diduga kuat telah menjual sebagian lahan LIK tersebut. Dugaan jual-beli lahan LIK inilah yang membuat tuntutan warga agar lahan LIK dikembalikan, kian menguat. 

"Justru pihak LIK menjual lahan tersebut sedikit demi sedikit," tambah Tamel. 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar Arya Ismana mengatakan, BPN Kobar tidak memiliki wewenang untuk menetapkan status Lahan Terlantar terhadap lahan LIK. Terlantar atau tidaknya lahan LIK akan diputuskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. 

Pihaknya perlu melakukan identifikasi dan menginventarisasi lahan LIK, sesuai sertifikat HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang pihak PT Bumi Kecubung Makmur. 

"Kami belum menerima rekomendasi masukan dari pemerintah daerah atau DPRD. Hasil rapat dengar pendapat di DPRD yang kemarin itu bisa dasar kami untuk membawa persoalan lahan LIK ke provinsi," kata Arya Ismana, Sabtu (13/2). 

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan LIK Pasir Panjang diduga telah diterlantarkan oleh pihak pengelola. Dari pantauan di lapangan. Nyaris tak ada kegiatan industri rumah tangga yang berjalan di LIK Pasir Panjang. 

Sebagian besar bangunan yang berada di LIK juga sudah beralih fungsi sebagai tempat tinggal warga dan gudang penyimpanan barang. Pabrik pengolahan kayu atau sawmill yang dulunya beroperasi di komplek industri rumah tangga LIK itu, juga terlihat mangkrak. Bahkan terlihat dijadikan bengkel sekaligus garasi penyimpanan sejumlah alat berat dan kendaraan mobil. (RD/m)

Berita Terbaru