Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terduga Pembobol Warung di Kapuas Ternyata Residivis

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 31 Januari 2023 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua orang laki-laki berinisial YD (31), warga Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau dan MF (42) warga Kecamatan Selat, Kapuas, ternyata residivis. Satu di antaranya sudah 6 kali terlibat tindak pidana.

Terduga pembobol warung di wilayah Kapuas itu ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas. Keduanya membobol sebuah warung dan mencuri televisi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku YD merupakan residivis di tahun 2008, yaitu kasus tindak pidana pencurian dengan vonis 8 bulan, tahun 2011 tersandung kasus tindak pidana penganiayaan.

Lalu, di tahun 2014 tindak pidana penganiayaan vonis 11 bulan, juga di tahun 2015 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tahun 2017, tindak pidana penggelapan dan tahun 2020 tindak pidana penganiayaan.

"Sedangkan, untuk pelaku MF residivis kasus tindak pidana pencurian di tahun 2014 lalu," kata Iptu Iyudi Hartanto, Selasa, 31 Januari 2023.

Sebelumnya, diketahui, petugas menangkap pelaku di dua tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Selat pada Senin malam, 30 Januari 2023.

Modus operandinya, pelaku mengambil satu buah TV dengan cara mendobrak pintu depan warung, kemudian mengambil satu buah TV tersebut yang tertempel di dinding lalu membawa kabur. (DODI RIZKIANSYAH/Y)

Berita Terbaru