Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkaos Merah, Puluhan Warga Kolam Hadir di Sidang Gusti Gelombang

  • 03 Maret 2016 - 18:53 WIB

ADA pemandangan yang berbeda dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dana insentif kepala desa (kades) dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dengan terdakwa Gusti Gelombang, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (3/3). Puluhan warga Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), hadir di persidangan dengan mengenakan kaos seragam berwarna merah bertuliskan, #BEBASKAN GUSTI GELOMBANG dan HENTIKAN BISNIS KRIMINALISASI PEJUANG AGRARIA.

Salah seorang warga Desa Kinjil, Kolam, Alan menuturkan, penggunaan seragam kaos berwarna merah bertuliskan kata-kata persuasif tersebut merupakan salah satu bentuk protes atas terjadinya upaya kriminalisasi terhadap Gusti Gelombang. Ia bersama puluhan warga lain, berasal dari Desa Kinjil, Desa Riam Durian, Desa Dawak, Desa Sakabulin, dan Desa Sukajaya, akan selalu hadir di setiap persidangan memberi dukungan moril dan semangat kepada Gusti Gelombang.

"Sebenarnya ada banyak ada 60 puluhan orang. Tapi karena jalannya terendam banjir. Jadi tidak semuanya bisa ikut. Selain dari warga Kolam. Juga ada kawan-kawan dari FNPF (Friends of the National Parks Foundation) Kalimantan. Setiap sidang, kami pasti akan datang," kata Alan, Kamis (3/3).

Edot, warga Desa Kinjil lain mengatakan, ia dan kawan-kawan lain tetap menginginkan Gusti Gelombang dibebaskan dari tuduhan penggelapan dana insentif. Karena, tuduhan yang dikenakan kepada Gusti Gelombang berbau kriminalisasi. Gusti Gelombang dituduh menggelapkan dana insentif senilai Rp8 juta, yang terjadi pada tahun 2010 hingga 2011 lalu saat masih menjabat sebagai staf Humas PT BGA.

"Tuduhan penggelapan uang insentif kades itukan agar Gusti Gelombang tidak bisa melanjutkan kasus pemalsuan tanda tangan warga dalam akad kredit milyaran rupiah yang kasusnya berjalan di Polda Kalteng itu. Gusti Gelombang mau berjuang untuk warga yang nama dan tanda tangannya dipalsukan dan tanahnya hilang. Tapi malah dituduh menggelapkan uang insentif yang hanya senilai Rp8 juta dan tiba-tiba ditangkap begitu saja," kata Edot, Kamis (3/3). (RD/B-7)

Berita Terbaru