Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Griya Srikandi Permai Akan Gugat Developer

  • 04 Maret 2016 - 11:36 WIB

Warga Perumahan Griya Srikandi Permai, Jalan Pancasila, RT 15, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), bakal menggugat pihak developer PT. Srikandi Permai baik perdata ataupun pidana apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Langkah tersebut diambil warga karena hasil mediasi yang berlangsung alot dan panas itu, pihak developer tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan warga perumahan. Warga menuding pihak developer PT. Srikandi Permai dalam proses pembangunan perumahan melenceng dari site plan yang sudah ada. 

Menurut salah seorang perwakilan warga dalam siteplannya jalan perumahan tersebut mempunyai lebar 10 meter sesuai panjang gerbang masuk perumahan, akan tetapi dalam pelaksanaannya jalan tersebut hanya dibangun delapan meter.

"Namun kenyataannya jalan tersebut bukan 10 meter atau delapan meter tetapi hanya 6 meter," kata Andi Heru Wiyono, perwakilan warga perumahan, sesaat setelah mediasi usai.

setelah proses pembangunan jalan tersebut, lanjut dia, hanya enam meter warga melakukan penelusuran terhadap sisa jalan seluas 2x15 meter tersebut. Ternyata restan tanah jalan tersebut dijual oleh pihak pengembang kepada salah seorang penghuni perumahan yang berbatasan restan jalan itu. "Setelah kami periksa kembali di sertifikat salah satu warga yang sudah lunas harusnya ukuran jalan tersebut tetap delapan meter," ungkap Andi.

Menurut Andi, warga sudah beritikad baik dengan mendatangi developer, tetapi justru pihak pengembang yang tidak mempunyai itikad baik. Sehingga warga melakukan koordinasi dengan pihak BTN, dan BTN berkoordinasi dengan pengembang sehingga ada mediasi hari ini.

Warga hanya menuntut apabila restan jalan seluas dua meter tersebut berdasarkan siteplan harus dikembalikan lagi ke lebar awalnya yakni delapan meter. Tetapi apabila pihak pengembang tidak memberikan solusi maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai bukti-bukti yang ada.

Sementara itu Direktur PT, Srikandi Permai, Siti Rahma saat dimintai tanggapannya terkait tuntutan warga secara singkat hanya mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komisaris dan untuk hasilnya akan dikomunikasikan lewat handphone. "Saya akan koordinasikan dengan komisaris, nanti kami hubungi bagaimana hasilnya," kata Siti Rahma sambil berlalu menuju mobilnya. (KK/B-8)

Berita Terbaru