Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotawaringin Barat Sita 200 Botol Minuman Keras

  • 06 Maret 2016 - 17:02 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua penyuplai minuman keras (miras) bermerek di halte SMA Negeri 2, Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat. Minggu (6/3/2016).

Dari tangan ke dua tersangka Supriyono dan Sutriman, alias Kodok, warga Gang Terong, Tembalu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Satpol PP menyita 9 dus lebih minuman jenis Vodka atau setara dengan 200 botol isi 250 ml, plus delapan botol Martell 8, serta masing-masing satu botol Chievas Reagal, Heneesy dan Jack Daniel. 

Aksi penggerebekan di siang bolong yang mengundang perhatian pengguna jalan itu bermula dari informasi yang didapat di daerah Simpang Lima, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru. Saat itu, anggota Satpol PP mendengar perbincangan dari salah seorang kurir miras yang menawarkan berbagai jenis miras ke pemilik warung. 

Dari hasil sadapan perbincangan itu Satpol PP berusaha mengembangkan dan menjalin komunikasi dengan kurir tersebut. Anggota Satpol PP yang menyamar menjadi mucikari di sebuah lokalisasi ini memancing penyuplai untuk menjual kepada mereka. 

"Salah satu anggota kita menyamar menjadi papi (mucikari), sehingga kita bisa masuk dan memancing mereka untuk bertransaksi. Dari tawar menawar disepakati untuk satu dus Vodka dengan isi 24 seharga Rp1,2 juta dan disepakati waktu dan tempat transaksinya," kata Danru 3 Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi, di Kantornya, Minggu (6/3/2016).

Selain menyita berbagai jenis minuman keras, Satpol PP Kobar juga mengamankan satu unit mobil Jazz KH 1013 UVB yang digunakan oleh tersangka S mengantarkan miras kepada pembeli.

Supriyono, saat diinterogasi penyidik Satpol PP mengatakan, ratusan botol miras bermerek itu ia datangkan dari Semarang. "Saya hanya menerima kiriman dari Semarang," kata Supriyono singkat. 

Mereka dijerat Perda No 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum karena kasus itu menyangkut jumlah barang bukti lumayan besar, maka akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. 

"Kita buatkan BAP dan setelah itu kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kasi Ops Satpol PP Kobar Supiansyah. (KOKO SULISTYO/m)

Berita Terbaru