Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Buka Posko Pengaduan

  • 17 Maret 2016 - 22:41 WIB

POS Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Ne-geri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membuka pengaduan bagi korban proyek jalan yang pengerjaannya semerawut dan mencelakakan pengen'dara. Proyek jalan yang dimaksud, antara lain, tujuh titik di Jalan Iskandar dan Jalan Pakunegara, Pangkalan Bun.

'Posbakum membuka posko khusus pengaduan korban proyek jalan itu. Kami siap mendampingi, gratis!' cetus Jefri Era Pranata, salah satu pengacara Posbakum PN Pangkalan Bun, Kamis (17/3/2016).  

Pengacara yang berhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mengaku gerah dengan sikap kontraktor proyek jalan itu, yakni PT Roading Multi Makmur Indonesia (RMMI). Mereka tampak amatiran dalam pengerjaan proyek jalan tersebut, dengan asal menguruk jalan dengan pasir dan batu serta tidak memasang rambu-rambu memadai dan melibat aparat berwajib. 

'Satu orang pun yang me-ngadukan proyek jalan itu, akan kami berikan bantuan hukum untuk menggugat kontraktor maupun peme-rintah. Terutama bagi me-reka yang mengalami kecelakaan di atas jalan yang diuruk itu,' tegas Jefri. 

Merujuk Undang-undang Nomor 20/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menyebutkan, kontraktor dan pemerintah bisa digugat korban kecelakaan. Yaitu, jika mereka lalai melengkapi proyek jalannya dengan rambu-rambu dan lampu penerangan yang memadai.

'Sudah beberapa kali saya melintas di sana, memang minim rambu peringatan dan lampu penerangan. Jika ada yang celaka, warga berhak untuk menggugat,' ungkap Jefri. 

Pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menurut dia, juga menyatakan, ''tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut''.

''Maka, sudah semestinya suatu proyek memikirkan keselamatan pihak lain,' katanya.

Polisi siap bertindak

Kasatlantas Polres Kobar, AKP I Kadek Vemil, juga meminta warga yang dirugikan oleh proyek jalan di Pangkalan Bun segera melapor. 'Kami akan segera melakukan tindakan,' katanya.

Pemilik toko di bilangan Jalan Pakunegara, Amirudin, mengaku sering melihat pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan saat terjebak di proyek jalan  yang lurus dan menurun itu. ''Kecelakaan sering terjadi di saat hujan karena material urukan menjadi licin dan di malam hari karena situasinya gelap,' 

Sementara, Naning, terpeleset dan jatuh saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Iskandar. 'Kenapa jalan yang tadinya mulus hanya ditimbun dan dibiarkan lama begitu saja tanpa ada rambu-rambu peringatan dari jarang yang cukup jauh' ucap, geram. 

Sebelumnya, general Superintendent PT RMMI mengaku sudah memasang rambu-rambu namun ada yang mencuri. Dia pun mengaku sudah  berkoordinasi dan membayar Dinas Perhubungan untuk pengaman proyek. Nmaun, belakangan pernyataannya itu ditarik kembali.  

(CR-1/B-1)

Berita Terbaru