Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

189 Hektare Lahan Pertanian di Sukamara Beralih Fungsi

  • 22 Maret 2016 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Lahan yang dibuka pemerintah daerah untuk pertanian bagi kelompok tani di Kabupaten Sukamara sedikit demi sedikit beralih fungsi menjadi lahan perkebunan atau pemungkiman. 

Berdasarkan data 2013 yang dihimpun Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Sukamara, lahan pertanian yang sudah beralih fungsi  mencapai 180 Ha.

Kabid Sarana Prasarana (Sapras) Dinkes Sukamara Dwi Harsini mengatakan, Lahan pertanian di Kabupaten Sukamara seluas 14.085 hektare, Hingga 2013 tercatat peralihan fungsi lahan mencapai 180 hektare.

'Untuk tahun 2016 masih belum ada, kita akan lakukan pendataan ulang terkait peralihan fungsi lahan ini karena setiap tahunnya pasti berubah,' kata Dwi harsini di ruang kerjanya, Selasa (22/03).

Guna mengatasi permasalahan peralihan fungsi lahan ini Bupati Sukamara, Ahmad Dirman telah memberikan intruksi kepada camat, lurah, kepala desa agar memerintahkan warganya tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan pada kawasan lahan yang telah dicetak pemerintah daerah, provinsi maupun pusat.

'Dengan adanya surat instruksi ini diperkirakan lahan pertanian yang beralih fungsi mulai berkurang,' ujar Dwi.

Sebelumnya Kabid Pertanian dan Peternakan Distanak Sukamara Suhadi menegaskan, lahan pertanian yang sudah pihaknya tetapkan sebagai lahan pertanian tidak dialihfungsikan untuk lahan perkebunan maupun pemungkiman warga.

'Petani yang tergabung dalam kelompok tani di Kabupaten Sukamara tidak ada yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan perkebunan,' tegas Suhadi.

Menurut Suhadi, tanaman sawit atau kebun karet yang ditanam warga itu bukan milik kelompok tani yang pihaknya bina. Pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada seluruh anggota kelompok tani yang ada di Kabupaten Sukamara bahwa siapapun yang mengalihfungsikan lahan pertanian akan  mendapat saksi penjara atau denda.

'Kita sudah pernah sosialisasikan kepada seluruh kelompok tani yang memiliki lahan didaerah khusus pertanian untuk tidak mengalihfungsikan lahan jika tidak ingin dikenakan denda karena ini sudah diatur dalam undang-undang,' jelas Kabid Pertanian.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petani agar pihaknya mengetahui bahwa mengalihfungsikan lahan merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam undang-undang.

'Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh petani, jadi yang mengalihfungsikan lahan pertanian mungkin bukan petani tetapi orang lain,' ujar Suratman. (MG-13/m)

Berita Terbaru