Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Agama di Seruyan Ditangkap Karena Cabuli Anak

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 12 Juni 2023 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan menangkap seorang pria paruh baya yang merupakan oknum guru agama berinisial BJ (58),  lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian ini terungkap pada hari Sabtu, 27 Mei 2023, pukul 09.00 WIB, ketika  ibu dari salah satu korban  mendapat keterangan dari  anaknya bahwa ia  sering dipegang dadanya oleh oknum guru tersebut di ruang kelas 6 salah satu  Sekolah Dasar.

Tindakan tersebut telah dilakukan sejak kelas 4, atau sekitar 2 tahun yang lalu, hingga tanggal 27 Mei 2023. Namun, korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya  setelah korban lulus dari sekolah bersangkutan.

 Korban juga mengungkapkan bahwa banyak murid perempuan di sekolah  tersebut yang mengalami perlakuan serupa, sebut saja  Bunga (10), Mawar (12), Melati (9), dan Delima (9).

Setelah mendengar cerita dari anaknya  tersebut, pelapor mendatangi Polres Seruyan untuk melaporkan kejadian ini agar proses hukum dapat dilakukan.

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan, dan pelaku sudah   kami amankan di Polres Seruyan, “ kata Kasat Reskrim Polres Seruyan,  I Wayan Wiratmaja Swetha, Senin, 12 Juni 2023.

Kemudian tersangka akan dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terakhir diubah melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut bersamaan dengan pasal 64 KUHPidana. (FAHRUL)

Berita Terbaru