Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AKBP Yunita Sandi Dieksekusi Untuk Jalani Hukuman Di LP Palangka Raya

  • 29 Maret 2016 - 15:28 WIB

BORNEONEWS - Kasongan :   Mantan Wakil Ketua DPRD Katingan periode 1999-2004 AKBP Yunita Sandi dari fraksi TNI/Polri akhirnya resmi dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kasongan untuk menjalani hukuman di LP Palangka Raya.

Eksekusi terhadap terpidana yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) asuransi purna bhakti dan SPPD fiktif tersebut, dilakukan di Kota Palangka Raya pada Senin (28/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Suwandi melalui Kasi Pidsus Tomy Aprianto ketika dikonfirmasi membenarkan telah dieksekusinya anggota Polri aktif yang kini bertugas di Polda Kalteng tersebut.

 'Saya yang jemput langsung di Palangkaraya bersama dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kasongan M Arsyad kemarin. Dan yang bersangkutan ibu Yunita Sandy sebelumnya sudah menyatakan diri siap (Untuk dieksekusi). Dan yang bersangkutan sudah langsung kita antarkan ke LP Palangkaraya untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun, ' kata Tomy kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/3) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus Tipikor yang dilakukan mantan Anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 1999-2004 itu terjadi pada tahun anggaran 2003-2004. Dalam kasus ini masing-masing wakil rakyat menerima uang sebesar Rp50 juta dari asuransi purna bhakti dan Rp10 juta dari biaya perjalanan dinas checkup.

Sehingga total anggota dewan yang berjumlah 25 orang termasuk unsur pimpinan mendapat bagian sama Rp60 juta per orang. Namun kemudian dana 

yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Katingan itu difiktifkan hingga mereka berurusan dengan hukum

. (GP/*)

Berita Terbaru