Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Warga Ditangkap atas Dugaan Pencurian Spare Part Alat Berat

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Agustus 2023 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial MT (42) warga Kecamatan Kapuas Tengah harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencurian spare part alat berat atau membeli barang curian.

Pelaku MT ditangkap Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Km 39 Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas pada Selasa, 8 Agustus 2023.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu, 9 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian tersebut diketahui pada 20 April 2022 lalu, saat pelapor atau karyawan perusahaan bersama rekannya ketika pulang dari Palangka Raya, dan melintasi lokasi kejadian APL Site Maharu PT Kalimantan Prima Nusantara (PT KPN) di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah.

"Pelapor berinisiatif melakukan pengecekan alat yang terparkir/standby di lokasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan ada ditemukan tumpahan oli dan jejak ban," jelasnya.

Setelah mengetahui adanya hal sebut pelapor melakukan pengecekan secara menyeluruh dan diketahui adanya komponen spare part excavator PC 400-8 Nomor lambung 23 merk KOMATSU, komponen Sparepart Crane CR 02 dan Kompunen Crusher yang hilang.

"Akibat dari peristiwa tersebut PT KPN mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar, selanjutnya pihak PT KPN melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas," ucapnya.

Hingga akhirnya pelakunya baru terungkap, dan akan dikenakan tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 atau 480 KUHPidana.

"Modus operandinya, pelaku mencuri dan membeli barang hasil curian dari perusahaan PT KPN di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)

Berita Terbaru