Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Perwira Polisi hanya Divonis 2 Bulan karena Pelecehan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Apriando
  • 11 Agustus 2023 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA dalam perkara pelecehan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. MA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. 

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar membenarkan terdakwa MA telah divonis. Majelis hakim menyatakan bahwa MA terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. 

“Iya benar telah diputus bersalah, mengenai pertimbangan nanti bisa dilihat di direktori putusan Mahkamah Agung,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis sore, 10 Agustus 2023. 

Hotma menerangkan, atas putusan itu baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir.

Dijelaskannya putusan tersebut adalah hasil dari musyawarah Majelis Hakim dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, bukti surat, yang ada dalam berkas perkara telah dipertimbangkan seluruhnya. 

“Itu adalah putusan hasil majelis hakim, Yang pasti kami tak punya kepentingan untuk perkara itu. Kami hanya ditunjuk Ketua PN Palangka Raya memeriksa, mengadili perkaranya dan selanjutnya memutusnya,” ujarnya. 

Adapun majelis hakim dalam perkara itu yakni Erni Kusumawati sebagai ketua dan Hakim Anggita Hotma EP Sipahutar dan Syamsuni.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, pihaknya berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. 

"Kami akan menyusun memori banding dengan cermat. Kami berharap Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memperbaiki putusan tersebut dan sependapat dengan tuntutan yang kami sampaikan terhadap terdakwa MA," katanya 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 6,8 miliar, subsider pidana kurungan selama 6 bulan kepada MA.

JPU mengaku tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Ia menilai, dalam fakta persidangan terdapat perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada dua orang korban. “kami menganggap ada fakta yang dikesampingkan,” ujarnya. 

Berita Terbaru