Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 11 September 2023 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, karena diduga menyetubuhi alias mencabuli anak di bawah umur pada Minggu, 20 Agustus 2023 lalu. 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin 10 September 2023 mengatakan, tindak pidana pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor kepada neneknya.

"Saat korban hendak tidur, pelaku menarik korban dan memaksa berhubungan badan," ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo. 

Menurut AKP Wahyu, korban disetubuhi satu kali. Korban sempat merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.

"Namun akhirnya korban berani melapor kepada sang nenek. Lalu neneknya mengadukan ke Polres Barito Utara," tambah AKP Wahyu. 

Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak. Pelaku yang beralamat disalah satu kecamatan di Barito Utara ditangkap. 

Tersangka digelandang ke Polres Barito Utara. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur disebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah. 

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo  pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU  nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.

Pasal 81 Ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. "

Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar." (RAMADHANI/J)

Berita Terbaru