Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Sampit Musahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp620 Juta

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 18 Oktober 2023 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Asisten Bea Cukai Tipe C (KPPBC TMPC) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur memusnahkan rokok dan minuman keras senilai Rp 620.426.822.

"Barang yang kita musnahkan yang kita saksikan tadi nilai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sekitar Rp 620 juta dengan potensi kerugian negara Rp 485 juta," kata Kepala KPPBC TMPC Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro, Rabu, 18 Oktober 2023.

Turut hadir dalam pemusahan BMMN tersebut Asisten I Sekretariat Daerah Kotim Rihel dan Ketua DPRD Rinie. 

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC TMC Sampit dengan stake holder terkait, terutama penegak hukum baik TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan periode Januari 2021 hingga Juni 2023.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan hasil tembakau atau rokok 496.140 batang dan minuman beralkohol 131,34 liter.

"Kita juga bekerja sama dengan para jasa ekspedisi maupun pengusaha jasa titipan," ujarnya.

Dia mengatakan, rokok ilegal banyak terdeteksi melalui ekspedisi maupun jasa titipan. Karena produsen rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa dan memanfaatkan sistem perdagangan e-commerce.

Agus berharap, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus ditingkatkan untuk memberantas beredarnya rokok ilegal. Mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan negara yang utama atau sekitar 12 persen penerimaan sektor perpajakan.

"Hasil survei Universitas Brawijaya tahun 2019 menunjukkan kebijakan pemerintah secara nasional yang menaikkan tarif Cukai berdampak menurunkan produksi Cukai satu persen. Hal itu juga berdampak kepada peningkatan peredaran rokok ilegal 8 persen," imbuhnya.

Sehingga pihakknya menggerakkan seluruh upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya preventif meliputi sosialisasi, edukasi dan pembinaan. Upaya preemtif dilakukan dengan patroli. Upaya represif berupa penindakan.

Berita Terbaru