Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kobar Belum Siap Terapkan Absensi Empat Kali Sehari

  • Oleh Cecep Herdi
  • 28 April 2016 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat Bambang Purwanto mengaku, penerapan absesni empat kali sehari di SKPD Kobar belum saatnya untuk diterapkan. Alasan utamanya, angkutan transportasi anak sekolah masih jauh dari kata cukup. Sehingga, jika dipaksakan untuk diterapkan, rutinitas ASN yang biasa antar jemput anak sekolah akan terganggu.

Hal itu yang menjadi dasar Bupati Kobar belum siap menerapkan absesni empat kali sehari kepada seluruh ASN dan Honorer di lingkup Pemda Kobar.

"Di tempat kita itu belum siap, kecuali kalau transportasi untuk anak sekolah itu sudah kita back up, saya kira itu sudah bisa," ungkap Bambanh Purwanto, di kantor Pemda Kobar, Kamis (28/4/2016).

Bambang menilai, kebijakan menerapkan absensi empat kali akan mengganggu kegiatan ASN yang mengantar jemput anak sekolah dan menuai banyak protes.

Ia menganggap kegiatan antar jemput sekolah ini yang menjadi pengganggu penerapan absensi empat kali di tiap SKPD. Namun Bambang membantah jika penerapan disiplin pegawai di BLH Kobar oleh Kepala BLH tidak tepat.

"Saya tidak mengatakan tidak tepat," tegas dia.

Terkait hal itu, Bambang menganggap Kepala BLH Fahrizal Fitri, tak becus memberikan contoh yang baik sehingga absensi empat kali sehari terpaksa di terapkannya untuk mendisiplinkan pegawai. Ancamannya oun tak main-main, jika absensi telat, gaji tunjangan PNS pun akan dipotong.

"Sudah saya sampaikan, pimpinan itu harus memberikan contoh, karena bawahan akan melihat pimpinannya," katanya.

Absensi empat kali sehari tersebut mulai diterapkan oleh Kepala BLH Kobar Fahrizal Fitri karena menilai para pegawainya sering membolos dan tak disiplin kerja. Namun buntut dari penerapan tersebut, para pegawai melakukan mogok kerja yang berujung konflik internal di BLH Kobar hingga Fahrizal Fitri di depak dari jabatannya.

"Saya sudah tidak berkantor lagi di BLH, tapi kalau mutasi saya belum terima SK-nya secara tertulis dari Bupati," ungkap Fahrizal, beberapa waktu lalu.

Terlepas dari absensi empat kali sehari melalui scaner sidik jari yakni jam masuk kerja, jam istirahat, jam masuk setelah istirahat dan jam pulang kerja, terendus isu jika Kepala BLH tersebut sering memperlakukan anak buahnya dengan kasar dan tak sopan. Sehingga, mereka merasa tertekan dan menuntut Fahrizal mundur dari jabatan BLH Kobar. Terlebih setelah absensi empat kali harus dipenuhi oleh seluruh pegawai di BLH Kobar termasuk kepala BLHnya senidiri.  (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru