Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Minta Penggunaan DD Harus Terarah

  • Oleh Hairul Saleh
  • 30 April 2016 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Katingan - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menyerukan kepada seluruh kepala desa (Kades) se Kabupaten Katingan agar dapat menggunakan dana desa (DD) secara terarah, tepat sasaran dan skala prioritas.

Dia menilai, untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa itu merupakan tugas berat. Sehingga orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei itu meminta kepada seluruh kepala desa agar dapat menggunakan tenaga pendamping desa.

"Perlunya tenaga pendamping desa agar dalam penggunaan dana desa (DD) dapat terarah dan bertanggungjawab terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa," sebut bupati, baru-baru ini.

Menurutnya, dengan keterbatasan sumber daya aparatur dan sarana prasaran yang ada di desa, mengundang pertanyaa mampukan desa untuk mengelola dana desa yang lebih besar dari biasanya Dan pihaknya pun tidak bisa menutup mata, karena masih terbatasnya sumber daya manusia untuk mengelola keuangan desa.

"Oleh karena itu, melalui Kementerian Desa untuk tahun anggaran 2016 telah diangkat tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa untuk mendampingi desa dalam mengelola, merencanakan dan melaksanakan kegiatan di desa," sebut Ahmad Yantenglie saat acara rapat kerja kepala desa di Kasongan.

Ia menjelaskan, secara umum pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan pihak ketiga.

Tenaga pendamping profesional, kata dia, terdiri atas pendamping desa yang berkedudukan di wilayah kecamatan, pendamping teknis berkedudukan di kabupaten, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat dan provinsi.

Ia menjelaskan lebih lanjut, tugas pendamping desa di antaranya yakni mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

'Selain itu, sambungnya, pendamping desa bertugas untuk melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah kabupaten.' (HAIRUL SALEH/m)

Berita Terbaru