Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Gelar Rekonstruksi RS Bunuh Devi Sri Rahayu

  • Oleh Norhasanah
  • 02 Mei 2016 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Berdasarkan hasil rekontruksi pembunuhan yang dilakukan RF 16, terhadap Devi Sri Rahayu, 30, di rumah kontrakan di Desa Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, menunjukkan bahwa motif pembunuhan didasari sakit hati dan telah direncanakan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Kapolres Sukamara AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, hasil dari rekontruksi yang dilakukan ada 17 adegan yang diperagakan pelaku saat melakukan pembunuhan. Dimulai dari pelaku mengambil senjata tajam hingga pelaku membuang kendaraan korban di semak-semak.

'Untuk motif tetap sama dari hasil penyidikan. Sakit hati karena dia dituduh mencuri oleh korban,' kata Zaldy Kurniawan, Senin (01/05/2016).

Sebelum melarikan diri, lanjut Zaldi, korban sempat mengambil beberapa barang milik korban yaitu berupa uang, ponsel dan kendaraan roda dua yang kini sudah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

'Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. Untuk proses akan dipercepat karena pelaku masih di bawah umur, setelah dilimpahkan kepada kejaksaan akan segera dilakukan sidang,' tuturnya.

Sementara saat disinggung adanya keterkaitan rekan tersangka yang tinggal bersamanya, Kasat Reskrim Polres Sukamara mengatakan, rekan pelaku pembunuhan berinisial RH yang tinggal satu kontrakan dengan pelaku, saat ini sudah diamankan oleh kepolisian. Belum dipastikan adanya keterlibatan atas pembunuhan yang dilakukan RF karena sebelum kejadian RH telah berangkat kerja.

'Sudah kita amankan dan sementara ini akan kita jadikan saksi. Karena dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan belum ditemukannya keterlibatan' ujar Zaldy. (MG-13/m)

Berita Terbaru