Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pemuda Diadili karena Bawa Senjata Tajam

  • 03 Mei 2016 - 17:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -Tiga pemuda, Supriadi, Hendra dan Yanto harus berurusan dengan hukum. Ketiganya tertangkap tangan tengah membawa senjata tajam saat perjalanannya dari Kabupaten Sampit menuju Kabupaten Sukamara.

Saat diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang dipimpin Titik Budi Winarti, terdakwa Hendra dan Yanto mengaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri.

"Untuk jaga diri, saya takut dalam perjalanan ada rampok," kilah Hendra dan Yanto di hadapan majelis hakim. Selasa (3/5/2016).

Berbeda pengakuan terdakwa Supriadi. Kepada hakim ia mengaku senjata tajam yang dibawanya digunakan untuk bekerja. 

"Itu parang untuk menebang kayu," ucapnya.

Namun Supriyadi gelagapan saat ditanya soal kegunaan bayonet (sangkur) yang juga diketahui miliknya. Apalagi empat senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak satupun dilengkapi izin.

"Apa saudara tentara, kenapa bawa bayonet," tanya Iman anggota majelis hakim. 

"Anu Pak Hakim, anu," jawabnya.

Ketiga terdakwa ditangkap polisi, pada Sabtu (30/1/2016) lalu. Mobil yang ditumpangi mereka dihentikan dan digeledah polisi saat melintas di atas jembatan Jelai, Jalan Tirta, Kelurahan Mendawai, Kabupaten Sukamara.

Karena saat melakukan pemeriksaan polisi menemukan senjata tajam, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Sukamara. Oleh polisi mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 19/1951.(CR-1)

Berita Terbaru