Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tercatat Ada 117 Perkara Pernikahan Dini di Kobar

  • Oleh Nurita Fitriyastuti
  • 08 Januari 2024 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tercatat sebanyak 117 perkara pernikahan dini di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai dari tahun 2022 - 2023. 

Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kelas I B telah menerima 75 permohonan surat dispensasi pernikahan usia dini pada tahun 2022.

Kemudian, PA Pangkalan Bun Kelas I B menerima permohonan surat dispensasi pernikahan usia dini sebanyak 42 permohonan pada tahun 2023 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sebagian besar alasan permohonan dispensasi tersebut karena sudah mengandung atau berbadan dua sedangkan lainnya berhenti sekolah dan memilih untuk menikah. 

"Ada yang tertinggi itu kecelakaan (hamil di luar nikah atau sudah mengandung), ada juga yang milih menikah," ujar Panitera PA Pangkalan Bun Kelas I B, Frislyasi, Senin, 8 Januari 2024.

Ia menyampaikan, permohonan dispensasi dimulai dari usia 15 sampai 18 tahun. Adapun dari semua permohonan dispensasi pernikahan dini yang ditolak karena berbagai faktor.

"Dilihat dari faktor usia, kesehatan dan lainnya, jika umur 15 tahun maka otomatis kami tolak, termasuk yang tidak ada persetujuan atau tidak ada orang tuanya," tandasnya. (NURITA/j)

Berita Terbaru