Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Palangka Raya Memvonis Penjara Komplotan Perempuan Dukun Palsu Merugikan Korbannya Rp312 Juta

  • Oleh Apriando
  • 12 Februari 2024 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mega Trifia, Rizkiah, dan Ramidah terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara atau 20 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ketiga perempuan tersebut menjadi terdakwa setelah menipu temannya dengan modus berpura-pura menjadi dukun sakti, akibatnya korban mengalami kerugian Rp312,7 juta.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan,” Bunyi vonis Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 12 Februari 2024

Dalam dakwaan, perkara bermula pada bulan Oktober 2019 terdakwa Mega Trifia bersama terdakwa Ramidah datang ke rumah korban di Palangka Raya untuk menjenguk orangtua korban yang saat itu dalam kondisi sakit.
Sepulang dari rumah korban timbul niat mereka berdua untuk mendapatkan uang dari korban secara cuma-cuma. Terdakwa Ramidah mendapat ide untuk menjadikan terdakwa Mega sebagai dukun sakti yang bisa mengobati segala macam penyakit.

Mereka melancarkan aksinya sekitar bulan November 2019 mereka berdua datang kembali kerumah korban, terjadi pembicaraan antara terdakwa Mega Trifia. Ramidah mengatakan kepada korban bahwa menurut penglihatan secara mistis yang dilakukan oleh terdakwa Mega Trifia  ada masalah mistis dengan anak perempuan korban.
Mendengar perkataan mereka berdua korban percaya akhirnya setuju anaknya diobati oleh terdakwa.  

Terdakwa memberikan minum air putih kepada anak korban dan diberikan biaya pengobatan sebesar Rp2 juta. Kedua terdakwa kemudian pulang ke kasongan dan membagi uang tersebut.
Setelah mereka merasa berhasil memperdaya korbannya, penipuan terus komplotan perempuan tersebut lanjutkan. ketiganya bersekongkol menipu korban lagi dengan modus hendak menarik berlian mistis berharga mahal dari rumah korban. 

Mereka kemudian membeli batu warna warni di Pasar Kahayan seharga Rp200 ribu kemudian menemui korban di rumahnya. Mega berpura-pura menarik berlian mistis tersebut dan menunjukan kepada korban. Agar korban terbujuk, ketiganya mengatakan batu tersebut berharga miliaran rupiah dan mereka akan membantu menjualnya kepada pengusaha perhiasan di Banjarmasin. Korban nantinya akan mendapat seluruh uang dan ketiganya hanya menerima seikhlasnya saja. Mendengar hal tersebut, korban percaya dan berjanji mengirimkan uang. Sepulangnya dari rumah korban, ketiganya membuang berlian mistis palsu tersebut.

Antara bulan Januari 2020 hingga Juli 2021, korban berulang kali mengirimkan uang atas permintaan ketiga perempuan penipu tersebut dengan total nilai Rp312.706.000,-.
Korban baru tersadar telah menjadi korban penipuan setelah berulang kali para terdakwa mengelak ketika ditagih uang hasil penjualan berlian mistis. Merasa mengalami kerugian, korban melapor ke aparat Polda Kalteng agar diproses secara hukum. 

Dalam persidangan, para terdakwa terbukti memenuhi Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama.(APRIANDO/j)

Berita Terbaru