Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencairan Dana Desa Dua Tahap di Lamandau Terhambat

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Mei 2016 - 15:38 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Pemerintah daerah harus mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) baru untuk pencairan dana desa. Pasalnya, ada perubahan mekanisme dalam pencairan DD, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (DD).

Mmekanisme pencairan Dana Desa dari yang sebelumnya (di tahun 2015) tiga tahap, dengan adanya Permenkeu nomor 49 tahun 2016 tersebut mengubah mekanisme pencairan tahun ini menjadi hanya dua tahap. Sesuai ketentuan terbaru itu pula, untuk pencairan DD tahap I seharusnya dilakukan Maret 2016 dengan rasio sebesar 60 persen dari total DD yang diterima. Kemudian tahap II, Agustus sebesar 40 persen.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lamandau, Triadi, mengungkapkan hal tersebut, di Nanga Bulik, Kamis (19/5/2016).

Namun demikian, ketentuan pencairan Dana Desa 2016 untuk dilakukan dua tahap sebagaiman ketentuan tersebut, khusus Pemkab Lamandau sulit dilakukan. Karena Perbup baru belum rampung dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi. 

"Karenanya, belum ada satupun desa di Lamandau sampai saat ini yang mengajukan pencairan dana tersebut. Karena memang terkendala Perbup," katanya.

Namun demikian, dengan alasan agar tidak terbengkalainya realisasi anggaran Dana Desa tahun ini akibat belum adanya Perbup, sambung Triadi, Pemkab Lamandau akan mengikuti saran dari kementrian keuangan yang dijelaskan pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Transfer Dana Desa belum lama ini, yakni tetap mencairan DD tahap I sebesar 40 persen dulu, sedangkan yang 20 persennya lagi akan dicairkan setelah Perbup selesai.

Seperti diketahui, di 2016 ini besaran Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk seluruh desa di Lamandau berjumlah Rp53 miliar lebih. Sedangkan untuk Dana Desa 2016 tahap I dipastikan telah masuk pada pekan lalu ke kas umum daerah sebesar 60 persen atau sekitar Rp30 miliar lebih.

Perihal pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten tahun 2016, Triadi memastikan dari 85 desa, saat ini tinggal tersisa 6 desa yang masih dalam proses pencairan ADD tahap I, sehingga mayoritas desa yang ada sudah menerima ADD tahap I tersebut. (HN/N).

Berita Terbaru