Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Reforma Agraria Upaya Penataan Aset Tanah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 21 Maret 2024 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin mengingatkan reforma agraria sebagai upaya penataan aset tanah.

“Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” sebut Nuryakin, saat rakor di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu, Rabu, 20 Maret 2024.

Ia mengingatkan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Aturan ini menyebut bahwa Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui berbagai strategi seperti Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria.

Termasuk juga terkait Kelembagaan Reforma Agraria, Partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam.

Dia menuturkan Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian lain yang menangani urusan Bidang Pertanahan serta Pemprov Kalteng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah melakukan kesepakatan.

Semuanya menyepakati satu target yakni capaian Penataan Aset Reforma Agraria dan target capaian Penataan Akses. (HERMAWAN DP/Y)

Berita Terbaru