Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP Sejumlah SPBU Kobar Jelang Lebaran 2024

  • Oleh Nurita Fitriyastuti
  • 28 Maret 2024 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesuai dengan intruksi dari Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), meminta untuk dilakukan pengawasan atas alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Serta pengawasan terhadap Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) terkait pelabelannya pada pasar rakyat dan pasar modern (retail) dalam rangka menghadapi arus mudik lebaran Idul Fitri 2024. 

Untuk itu, Unit Metrologi Legal Perdagangan DisperindagkopUKM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengawasan mulai 26 - 27 Maret 2024 di 3 SPBU yaitu SPBU Al-Hartani Mukti Desa Kapitan Kecamatan Kumai.

Serta SPBU PT. Tiara Cahaya Lestari Kecamatan Pangkalan Banteng, dan SPBU PT. Bhakti Arif Mulya di Jalan Pakunegara Pangkalan Bun.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kobar, Muhammad Suhendra menyampaikan, bahwa pengawasan UTTP dari 3 SPBU tersebut hasilnya di bawah 0,5 persen, artinya aman masih dalam batas toleransi.

Sedangkan, hasil lainnya menunjukkan di atas 0,5 persen artinya di atas batas toleransi, maka ketidaktetapan hasil pengujian tersebut diminta untuk segera menyampaikan permohonan tera ulang.

"Hasil pengawasan pada 3 SPBU itu ada SPBU yang kita minta untuk ditera ulang alat UTTP-nya," ujarnya, Kamis, 28 Maret 2024.

Lanjut, disampaikan Suhendra, bahwa pengawasan di sejumlah SPBU ini bertujuan agar ukuran yang dikeluarkan oleh alat UTTP SPBU sesuai dengan takaran yang sudah ditentukan.

"Agar ukuran/takaran yg dikeluarkan oleh alat UTTP tersebut betul-betul valid dan tidak diragukan lahi keabsahannya sehingga apa yang menjadi hak konsumen dapat terjaga dan terlindungi," pungkasnya. (NURITA/H)

Berita Terbaru