Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Massa Aksi Tuntut Terdakwa Kasus Penembakan Bangkal Dihukum Berat

  • Oleh Apriando
  • 02 April 2024 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Massa aksi koalisi keadilan bagi masyarakat Desa Bangkal kembali melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 2 April 2023.

Mereka berorasi hingga tabur bunga menuntut keadilan di Bumi Tambun Bungai atas meninggalnya almarhum Gijik yang ditembak oleh oknum polisi. Mereka meminta, terdakwa kasus tersebut dihukum berat.

"Meminta keadilan seadil-adilnya. Karena kehidupan keluarga dirampas. Kehidupan masyarakat desa tidak dipenuhi. Terkatung-katung. Keadilan tajam ke bawah tumpul ke atas. Aparat serampangan menegakan hukum," kata salah satu massa aksi.

Koordinator Lapangan (Korlap), David Benedictus Situmorang mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses sidang hingga sidang putusan.  "kita mengawal proses persidangan dari kasus penembakan pada warga Desa Bangkal, yang menyebabkan warga bernama Gijik meninggal dunia," ujarnya 

Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan upaya mencari keadilan bagi para korban penembakan di Desa Bangkal. Sidang kedua beragendakan eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa dan Penasihat hukumnya. 

Sementara itu, Humas PN Palangka Raya,  Hotma Edison Parlindungan akan menyampaikan aspirasi massa aksi kepada majelis hakim yang menangani perkara.

"Kami akan menangani dengan baik dan benar. Tidak bisa diintervensi siapapun. Terkait pandangan, saya akan sampaikan ke majelis hakim yang memeriksa perkara. Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.

Diketahui Iptu Anang Tri didakwa dengan Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru