Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pertambangan Ilegal Ternyata Masih Berjalan di Kotawaringin Timur

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Mei 2016 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meski sudah sering menggelar razia, bahkan penangkapan terhadap para pekerja tambang ilegal, namun tidak membuat para oknum warga lainnya berhenti.

Terbukti pada Senin (23/5/2016) saat jajaran Polsek Parenggean melakukan razia tambang di Bukit Sihi, Desa Karya Bersama Km 20, Kecamatan Parenggean, mereka masih menemukan bekas-bekas pertambangan.

Namun di lokasi tersbeut tidak ditemukan para pekerja tambangnya. Hanya saja sejumlah peralatan seperti palu godam, pahat batu, serta puluhan karung yang berisi hasil tambang masih tersisa di tempat itu.

'Saat datangi tempat kejadian perkara (TKP) kami hanya menemukan tenda bekas peristirahatan pekerja dan karung yang diduga beris bekas pertambangan. Sedangkan para pekerjanya sudah melarikan diri,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, melalui Kapolsek Parenggean Iptu Saldikcy Julanda Al Karim, Selasa (24/5/2016).

Pertambangan tersebut diduga sudah cukup lama berjalan. Bahkan luas lahan yang digarap pun cukup luas yakni sekitar 3,5 hektar.

Sementara razia yang jajaran Polsek Parenggean itu dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan dipimpin langsong oleh kapolsek dan tujuh personelnya. Mereka mendatangi TKP itu atas dasar laporan masyarakat yang sering melihat pertambangan itu.

Setelah sampai di tempat tersebut, yang jaraknya cukup jauh dan medan jalan yang susah membuat para penambang sempat melarikan diri. Mereka hanya mendapatkan sejumlah peralatan dan karung yang berisi hasil tambang saja.

Walaupun begitu, polisi tetap mengangkut barang bukti tersebut menggunakan truk. Namun hasil tambang tidak dapat dibawa seluruhnya karena hingga pukul 16.00 WIB, pengangkutan tidak juga selesai. Sebagian barang bukti pun ditinggal ditempat tersebut.

Dengan adanya hal itu Saldikcy mengimbau kepada seluruh penambang ilegal agar tidak lagi melanjutkan aktivitasnya. Jika sampai diketahui polisi, maka akan ditangkap dan dijerat dengan Pasal 158 No 4 Tahun2009 UU RI tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun serta denda Rp10 miliar. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru