Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Miras Jangan Dekat Sarana Pendidikan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 26 Mei 2016 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjualan minuman keras (Miras) di Palangka Raya, tidak boleh dekat sarana pendidikan. Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya, mensyaratkan minimal dalam radius tertentu. Dinas terkait harus jeli dan wajib mengatur para penjual miras.

"Minimal setiap triwulan sekali ada pengecekan. Karena banyak muncul dugaan dari masyarakat, antara yang beredar dengan yang dilaporkan ke dinas, itu berbeda. Dalam Perda yang dikeluarkan 2014, sudah mengatur jarak atau radius dari fasilitas umum, antara lain sarana pendidikan atau sekolah, sarana kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, dan rumah ibadah," tutur anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi kepada Borneonews, Rabu (25/5/2016). 

Alfian Batnakanti, Sekretaris Komisi B mengingatkan pemerintah kota (Pemkot) mengenai penjualan miras yang berada dalam kota yang tidak mengindahkan titik distribusi miras. Tak hanya titik penjualan yang diatur, juga jenis atau golongan yang diijinkan ikut diatur. Jika melanggar, dinas terkait harus menegakkan aturan Perda yang ada.

'Ini tugas Pemkot melalui SKPD yang memiliki tanggung jawab dalam hal ini. Kita ingin mereka melakukan pemantauan terhadap penjual miras yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan, kesehatan atau rumah ibadah,'  kata Alfian.

Apabila tidak sesuai Perda, penjual miras tersebut harus di tertibkan. Selama ini Pemko dan dinas terkait sudah lama kecolongan dengan berkembangnya pembangunan kota, diikuti menjamurnya pedagang miras. Atau memang patut diduga penjual yang tidak mengetahui aturan yang selama ini sudah dibuat akibat tidak mendapat sosialisasi. (MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru