Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjangan Nonsertifikasi Guru di Kotawaringin Barat Akhirnya Dicairkan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 15 Juni 2016 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Tunjangan nonsertifikasi guru akhirnya cair. Para guru belum bersertifikasi di Kotawaringin Barat (Kobar) bisa bergembira. Realisasi pembayaran Tunjangan Nonsertifikasi yang berbulan-bulan terlambat dibayar, Selasa (14/6/2016) mulai dicairkan. Khususnya untuk pembayaran triwulan pertama  2016. Total Tunjangan Nonsertifikasi yang dibayarkan itu Rp425.700.000.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotawaringin Barat (DPKD Kobar), Antang Kuswandi menjelaskan, terdapat dua pencairan Tunjangan Nonsertifikasi yang Juni ini diproses. Yakni, Tunjangan Nonsertifikasi untuk 4 bulan pembayaran yang tertunggak atau belum terbayarkan pada 2015 dan pembayaran untuk triwulan pertama 2016. Untuk pembayaran September sampai Desember 2015, telah dibayarkan pada 8 Juni 2016. Totalnya Rp632.850.000.

"Itu kekurangan pembayaran tahun 2015. Duitnya kurang. Tahun kemarin anggaran untuk pembayaran triwulan ketiga itu kurang. Jadi hanya dibayarkan dua bulan. Yang kekurangan satu bulan itu dibayarkan bersamaan dengan pembayaran triwulan keempat. Tiap tahun anggaran yang terakhir dikucurkan memang biasa telat," terang Antang Kuswani, Selasa (14/6/2016)

Untuk pembayaran Tunjangan Nonsertifikasi Januari sampai Maret 2016, pencairannya Selasa (14/6/2016). Jumlah tunjangan yang dibayarkan kepada guru nonsertifikasi triwulan pertama 2016 ini totalnya Rp425.700.000. Pencairan triwulan pertama tunjangan ini diajukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)  Jumat (10/6/2016).

"Hari ini dicairkan. Itu untuk seluruh guru yang belum sertifikasi. Untuk triwulan kedua belum disalurkan dari pusat. Biasanya di akhir triwulan baru disalurkan oleh pusat. Mungkin akhir Juni ini. Tapi bisa jadi baru disalurkan Juli nanti. Belum ada kabar dari pusat," katanya.

SN, seorang guru di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) SN mengatakan 4 bulan tunggakan pembayaran Tunjangan Nonsertfikasi 2015 yang diterima jumlahnya tidak sesuai ketentuan. Per bulan Tunjangan Nonsertifikasi yang diterima guru belum bersertifikat senilai Rp250 ribu. Sehingga besaran tunjangan yang diterima untuk 4 bulan pembayaran seharusnya berjumlah Rp1 juta. Namun yang diterima hanya Rp900 ribu.

"Kalau 4 bulan, jumlahnya kurang. Apabila Tunjangan Nonsertifikasi guru itu dipotong. Kami berharap ada penjelasan dari dinas.  Karena itu dari pusat. Kalau dipotong tanpa seizin atau sepengetahuan guru penerima. Harus ada penjelasannya. Dipotong untuk apa," ujar SN, Selasa (14/6/2016). (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru