Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

130 Guru di Kotawaringin Barat Batal dapat Tunjangan Sertifikasi

  • 16 Juni 2016 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim sertifikasi guru Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menilai 130 guru tidak berhak lagi memperoleh tunjangan sertifikasi terhitung 1 Januari 2016. Dari jumlah itu, terbanyak karena tidak memiliki ijazah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV).

"Jika tidak memenuhi syarat, mereka tidak berhak mendapatkan tunjangan (sertifikasi guru) itu," cetus ketua tim sertifikasi guru Kabupaten Kobar, Agus Basrawiyanta. Rabu (15/6/2016).

Sejumlah syarat mendapat sertifikasi diantaranya, memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam tatap muka dalam satu minggu, pemberkasan sah dan lengkap, memenuhi kualifikasi profesi guru dan memiliki surat keputusan tunjangan profesional dari kementrian.

"Guru dengan ijazah SMA tidak memenuhi kualifikasi, mereka tidak berhak memperoleh tunjangan sertifikasi," ujar Agus.

Prasyarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru, kata Agus, sudah sesuai dengan UU Nomor 14/2005 tentang Dosen dan Guru. Pihaknya juga menyatakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri bernomor 251/SKB/2015 yang menyatakan guru di atas 50 tahun dan mengabdi sebagai guru lebih dari 20 tahun, tidak diharuskan memiliki ijazah S1 dan tetap mendapat tunjangan sertifikasi itu sudah tidak berlaku lagi.

"Itu (SKB) tidak berlaku lagi. Pokoknya, bagi guru tanpa ijazah minimal S-1 atau D-IV tidak berhak lagi memperoleh tunjangan sertifikasi lagi," ujarnya.

Tidak dicairkannya dana sertifikasi guru, kata Agus, karena pihaknya tidak menginginkan adanya temuan badan pemeriksa dikemudian hari. Ia mengaku hanya menjalankan undang-undang.

"Jika setelah dibayarkan pemerintah pusat meminta untuk dikembalikan, siapa yang bertanggungjawab" tanya Agus.

Di Kabupaten Kobar ada 1.300 orang guru dan sebanyak 10 persen (130) guru batal memperoleh sertifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat.

"Setiap tahun, sekitar Rp59 miliar dikucurkan untuk membayar tunjangan sertifikasi guru," ujar Agus.

Terpisah, salah satu guru yang batal memperoleh tunjangan sertifikasi, Sueb masih terus mempertanyakan kebijakan tersebut. Pasalnya, dari informasi yang dia peroleh dari kabupaten lain kondisinya berbeda.

"Saya tanya teman saya di Kabupaten Barsel, meski ijazahnya SMA, tetap memperoleh tunjangan sertifikasi guru," beber Sueb.

Padahal, lanjut Sueb, kebijakan tunjangan sertifikasi berasal dari pusat, jika di Kabupaten Kobar tidak dapat cair, seharusnya kabupaten lain juga mengalami hal yang sama.

Sueb mengaku, jika suatu saat dana sertifikasi yang dicairkan diminta untuk dikembalikan, dirinya siap mengembalikannya. "Kami siap mengembalikannya," tandas Sueb. (CR-1/m)

Berita Terbaru