Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Kebiri Perda PKL

  • Oleh Cecep Herdi
  • 23 Juni 2016 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Barat (Satpol PP Kobar) mengebiri Peraturan Daerah (Perda) PKL. Pasalnya, Satpol PP Kobar memberikan dispensasi pihak Mobil Gapari Telkomsel berjualan di Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun. Padahal, jelas, tindakan berjualan di badan jalan raya utama itu, melanggar Perda PKL.

"Mereka minta kebijakan untuk tetap berdagang di jalan itu selama bulan Ramadan 2016, kalau sudah habis bulan Ramadan mereka tidak di situ lagi," ungkap Kasi Operasi Satpol PP Kobar, Supiansyah melalui sambungan telepon, Kamis (23/6/2016).

Padahal, dalam Perda tersebut jelas diatur jika terbukti melanggar, sanksi penjara, administrasi, hingga penutupan atau pencabutan izin operasional perusahan bisa diberikan.

Pihak Satpol PP Kobar tak menjelaskan lebih lanjut, apa yang menjadi alasan mereka hingga memberi kebijakan yang jelas-jelas melanggar aturan. "Mereka tiga orang mendatangi kami, minta kebijakan. Janjinya itu ya kami berikan," terang Supiansyah.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kobar, Petrus Rinda, menegaskan ketentuan Perda tidak ada kebijakan apapun. Jika sudah melanggar, tetap melanggar kecuali ada hitam di atas putih, itu juga harusnya dengan lintas sektor tidak hanya Satpol PP. "Tidak boleh itu, sudah jelas melanggar ya harus ditertibkan," kata Petrus.

Kepala Bidang LLAJ Dishubkominfo Kobar Ikhsan mengatakan, pihaknya setiap hari melakukan patroli. Jika kedapatan melanggar perda akan dilakukan tindakan. " Kami akan meminta legal formilnya mereka berjualan di situ, jika tidak ada ya kita tindak sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, Bambang Agus, Koordinator PT Telkomsel wilayah Kobar, Lamandau dan Sukamara mengatakan, karena petugas Mogi dibebankan target akhirnya mereka nekad melanggar Perda dengan berjualan di Jalan Sutan Syahrir. "Sebenarnya sudah kami larang, sesuai prosedur perusahaan juga seperti itu tidak boleh. Tapi karena beban target tadi," kata Bambang Agus.  (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru