Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp18 Miliar

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Juni 2016 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi kredit fiktif  senilai Rp42 miliar. Dia adalah Direktur Produksi PT Surya Barokah, Bambang Hariadi Utomo.

Bambang H Oetomo diciduk di Apartemen Surya Vilage, Jakarta pada Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar pada tahun 1996.

Setelah penangkapan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah langsung melakukan penjemputan ke Jakarta. Hal tersebut dibenarkan Kajati Kalteng Agus Tri Handoko melalui, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Dedy Irawan Viratama.

"Diamankan di Apartemen Surya Vilage di Jakarta sekitar pukul 14.00 oleh tim kejaksaan. Saya tadi sore berangkat untuk menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Palangka Raya," kata Dedy Irawan Viratama, Kamis tengah malam. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru