Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontraktor Terancam Denda Hingga Blacklist karena Pekerjaan Molor

  • 13 Juli 2016 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah kontraktor (rekanan) yang mengalami keterlambatan menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak terancam membayar denda dan blacklist dari bursa lelang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Agus Yuwono mengatakan, rekanan wajib membayar denda atas keterlambatan yang dihitung satu per mil per hari dari nilai kontrak.

Dengan keterlambatan itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak serta merta memutus kontrak. Namun masih mendapat tenggang waktu hingga 50 hari untuk menyelesaikannya.

"Ada tahapannya sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi berupa blacklist kepada rekanan," ujar Agus. Rabu (13/7/2016).

Sanksi bisa beragam. Mulai dari denda, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan hingga blacklist.  Jika penerapan sanksi maksimal sudah diberikan dan masih melanggar, bendera rekanan yang molor akan di-blacklist.

Agus menyebut, keterlambatan pekerjaan akan diketahui setelah evaluasi realisasi keuangan dan fisik, baru akan diketahui paket rekanan yang terlambat mengerjakan proyek.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, akan diketahui paket yang harus dijadwal ulang," pungkasnya. (UD/m)

Berita Terbaru