Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Pastikan Beri Penanganan Khusus Bagi Tersangka Sabu di Bawah Umur

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 Juli 2016 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian resor (Polres) Lamandau memastikan bahwa pihaknya akan memberikan penanganan hukum secara khusus bagi tersangka tindak pidana narkotika berinisial HL, 17.

HL merupakan seorang dari tiga tersangka yang ditangkap Satreskoba Polres Lamandau bersamaan dengan kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (19/7/2016). Dua tersangka lainnya adalah GA, 20, dan SW, 20.

Penanganan hukum secara khusus itu karena HL merupakan satu-satunya tersangka yang usianya masih di bawah 17 tahun. Alhasil, Polres akan memprosesnya secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari saat penahanan dalam proses penyidikan.

"Oh iya, tentu untuk tersangka HL kita (penyidik Polres) bedakan proses penyidikannya. Artinya penyidikannya akan kita kebut," ungkap Kapolres Lamandau, melalui Kasatreskoba Polres Lamandau, Iptu Ancas Apta Nirbaya, saat dikonfirmasi Senin (25/7/2016).

Karena HL masih di bawah umur, sambung Ancas, tentu untuk penahanan pun sebagaimana yang diatur oleh UU No 3 Tahun 1997, yakni penahanan dalam proses penyidikan selama 20 hari, dan jika nanti berkas tersangkanya masih belum tuntas dalam 20 hari bagi tersangka hanya bisa diperpanjang selama 10 hari.

"Kami juga telah komunikasikan hal tesebut dengan pihak Bapas (Balai Permasyarakatan)," katanya.

Sementara itu, selama menjalani proses penyidikan ini tersangka HL terpaksa ditempatkan di tahanan sementara Polres Lamandau dan disatukan dengan tersangka GA dan SW serta tahanan yang masuk kategori dewasa lainnya. Hal tersebut terpaksa dilakukan pihak Polres Lamandau karena Polres Lamandau masih belum memiliki sarana dan prasarana berupa ruang tahanan khusus anak.

"Harusnya memang dipisah dengan tahanan dewasa. Tapi sarana dan prasarana berupa tahanan khusus anak di sini (Polres) saat ini belum ada. Sehingga terpaksa kita satukan dengan tahanan yang lain (yang dewasa), namun tentu tetap kita pantau dan kita monitor," tukasnya.

Seperti diketahui, HL, GA dan SW adalah tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika. Ketiganya ditangkap saat mengendarai mobil dinas milik pemkab Lamandau di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Jalan Simpang Sepaku, Desa Kujan. Dari ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu 0,13 gram. Dari hasil tes urine polisi diketahui bahwa dua dari tiga tersangka HL dan SW juga dipastikan positif mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru