Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Malpraktik Balita Lamuel, Mungkinkah Akan Seret Seorang Perawat

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 Juli 2016 - 03:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan malpraktik terhadap Lamuel (1,11 tahun) di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya masih terus berlanjut di Satuan Reskrim Polres Palangka Raya. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk baru saja memeriksa saksi ahli dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Palangka Raya Agustina.

Ada kabar baru dari hasil pemeriksaan tersebut. Dugaan campur tangan perawat tanpa sepengetahuan dokter. Dalam hal ini, perawat berinisial KT telah memberikan obat melalui suntikan ke tubuh Lamuel selama 17 hari masing-masing satu kali dalam sehari.

Mungkinkah kasus ini juga akan menyeret seorang perawat itu

"Menurut keterangan ahli dari PPNI, yang tidak bisa mengelak adalah masalah pemberian obat tanpa resep dokter," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Senin (25/7/2016).

"Menurut keterangan dari perawat Agustina itu, dia (perawat berinisial KT) melanggar Pasal 30 UU Keperawatan. Karena memberikan obat tanpa ada instruksi dari dokter," imbuhnya.

Erwin menuturkan, pemberikan obat suntikan terhadap Lamuel dilakukan ketika Lamuel sudah berada di kediaman kakeknya, Badun Isat, Jalan Tjilik Riwut Km 13. Artinya pemberian itu dilakukan ketika Lamuel sudah dalam kondisi lumpuh.

"Yang diperbolehkan adalah kalau perawat itu datang ke rumah. Dalam artian itu praktik mandiri. Jadi diperbolehkan seorang perawat datang ke rumah sendiri. Itu mengutip keterangan ahli lo ya," jelasnya.

Penyidik akan terus mendalami kasus ini. Apakah benar-benar melibatkan perawat atau dia cuma menjadi kambing hitam dalam kasus tersebut.

"Makanya kita tunggu dari IDI Kalteng, nih. Dijadwalkan hari Rabu kita lakukan pemeriksaan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru