Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengosongan Rumah di Jalan Tiliung Palangka Raya Sepengetahuan Pemilik

  • Oleh Darlan
  • 29 Juli 2016 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yosiana Debora membantah telah melakukan pengosongan rumah Yansen Satria Jaya, di Jalan Tiliung IV nomor 16 C, Palangka Raya, secara paksa. Didampingi pengacaranya, Parlin, Yosiana menjelaskan, Yansen dan istrinya yang menyerahkan kunci rumah itu kepadanya, sebagai bukti pengosongan tersebut sepengatahun pihak Yansen.

'Rumah dan kunci rumah diserahkan secara sukarela oleh korban bersama istrinya kepada saya,' ungkap Yosiana Debora, sambil memperlihatkan seikat kunci rumah, kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis (28/7/2016). Debora didampingi Penasehat Hukumnya Parlin, serta Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPD Kalteng, Sukah L Nyalun.

Yosiana menjelaskan, antara dirinya dengan Yansen awalnya memiliki kesepakatan pembangunan rumah pada sebidang tanah milik Yosiana, di Jalan Menteng XII Palangka Raya. Debora minta dibangunkan dua unit rumah type 45 dan 50 dengan harga total Rp460 juta sebagai barter tanah. Sedangkan sisa luasan tanah dapat digunakan Yansen untuk membangun perumahan kredit.

'Rumah untuk saya tidak kunjung selesai dan hanya dibangun dindingnya tanpa atap dan lantai keramik. Kemudian saya bangun sendiri dengan biaya Rp454 juta, kemudian dikurangi dana yang dikeluarkan Yansen. Setelah perhitungan, Yansen masih utang sebesar Rp 104 juta,' ujar Yosiana.

Bukan itu saja, setelah membangun 10 unit rumah yang dipasarkan kepada pembeli dan menerima uang muka Rp910 juta, Yansen kembali beruulah dan tidak menyelesaikan pembangunan rumah tersebut. Yosiana Debora yang terpaksa meneruskan pembangunan rumah tersebut.

"Dari seluruh kejadian, korban berutang kepada saya Rp498 juta lebih. Keadaan inilah kemudian korban bersama istrinya menyerahkan rumah tersebut kepada saya ,' kata Debora sambil memperlihatkan beberapa lembar dokumen asli  termasuk dokumen Ikatan Jual beli yang dibuat di notaris.

Ketua DPD  AAI Kalimantan Tengah, Sukah L Naylun membantah bahwa Sekretaris AAI Kalteng, Parlin melanggar kode etik sebagai advokat saat mendampingi kliennya. 'Parlin bertindak sesuai profesinya sebagai advokat bukan sebagai pribadi,'kata Sukah.

Sukah meminta pihak yang ingin mengadukan anggotanya ke Dewan Kehormatan Advokat agar mengkaji terlebih dulu persoalannya. "Koordinasi dulu dengan kami supaya tahu duduk persoalannya. Antar organisasi advokat sebaiknya saling berkoordinasi,' katanya. (DARLAN/N).

Berita Terbaru