Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dispora Kota Palangka Raya Bakal Aman

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Agustus 2016 - 08:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tidak lama lagi Kota Palangka Raya bakal memiliki peraturan daerah (Perda) yang baru mengenai perangkat daerah menggantikan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK). Sebab Perda baru itu adalah keharusan, sesuai amanat PP No 18 tahun 2016. Setiap pemerintah kabupaten/kota pun diwajibkan paling lambat 31 Agustus harus selesai.

Bisa jadi Perda baru itu nantinya, sebagai penyelamat keberadaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang pada Perda No 1/2015 lalu penuh diliputi masalah. Mulai tidak diakuinya oleh Pj Gubernur hingga dicabut atau dibatalkannya Perda tersebut meski Dispora dibuatkan Perda tersendiri.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto pun mengatakan, semangat dari PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah adalah efisiensi urusan pemerintahan yang diterjemahkan instansi daerah. Pemetaan kebutuhan di setiap pemerintah daerah menjadi ruh dari lahirnya PP tersebut.

Ia juga mengatakan, polemik masalah keabsahan status Dispora bisa jadi bakal terhenti dengan sendirinya. Meskipun pada rekomendasi DPRD untuk LPj Walikota untuk APBD 2015 lalu, pihak DPRD tegas meminta Pemkot menindaklajuti ke Mendagri terkait Dispora.

'Mereka tidak mendatangi Mendagri dalam kaitan keabsahan Dispora karena merasa keberatan atau banding yang diajukan dulu belum mendapat jawaban dari mendagri sampai sekarang. Kedua, karena ada pemetaan ulang sesuai kriteria skoring yang diatur dalam PP tersebut,' tuturnya kepada Borneonews, Rabu (10/8/2016).

Anggota Komisi A lainnya, Beta Syailendra mengatakan hal senada. Menurut politisi PAN ini, lahirnya PP 18 yang dilanjutkan dengan instruksi Mendagri agar segera membuat Perda baru mengenai SOTK memberi lembaran baru dan seakan menutup masalah lama terkait Dispora.

'Pemkot menganggap akan ada pemetaan ulang melalui Peraturan Pemerintah dan kewajiban pembuatan legalitas baru berbentuk Perda baru lagi, seingga tidak menindaklanjuti lagi ke Mendagri untuk Perda lama.Yya PP 18 tahun 2016 ini adalah jawabannya, polemik Dispora akan tertutup dengan sendirinya,' ujar Beta.

Dibertitakan sebelumnya, DPRD menyarankan pemerintah kota (Pemkot) menyegerakan dua hal. Yaitu perombakan nomenklatur baru sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedua, pengesahan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Perubahan (APBD-P) harus dikebut. Pasalnya, ada deadline yang harus dikejar sesuai perintah Mendagri yaitu 19 Agustus 2016 untuk APBDP dan 31 Agustus 2016 untuk Perda Perangkat Daerah. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru