Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Diminta Tidak Korbankan Pelayanan pada Masyarakat

  • Oleh M. Rifqi
  • 11 Agustus 2016 - 15:41 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Pemkab Kotim diminta jangan sampai mengorbankan pelayanan kepada masyarakat atas terjadinya defisit anggaran. Pengurangan dana bagi hasil (DBH) maupun dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp210 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), jelas berpengaruh pada sejumlah sektor pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim diperkirakan defisit. 

"Ada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dikurangi, untuk pendidikan dan kesehatan misalnya. Kami berharap agar tidak dikurangi," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, di Sampit, Kamis (11/8/2016).

Rasionalisasi anggaran memang tidak bisa dihindarkan. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Kotim diingatkan untuk tidak melakukan pengurangan anggaran di semua satuan kerja perangat daerah (SKPD). Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan, diminta untuk tidak dipangkas. Menurut Rimbun, melihat situasinya, kebijakan rasionalisasi mau tidak mau memang harus dilakukan. Namun begitu, tidak semua kegiatan harus dilakukan rasionalisasi.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotim itu, anggaran pendidikan dan kesehatan wajib diprioritaskan dalam APBD, meskipun kondisi anggaran mengalami defisit. 'Pemotongan anggaran pendidikan dan kesehatan, akan berpengaruh pada kinerja pelayanan kepada masyarakat, padahal kedua bidang ini merupakan kebutuhan mendasar.'

Rimbun berharap saat dilakukan rasionalisasi nantinya,Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memprioritaskan anggaran untuk pelayanan publik, terutama kesehatan dan pendidikan. Sebab, kebijakan ini juga sejalan dengan visi dan misi daerah.

Senada, anggota Komisi III DPRD Kotim, Rudianur juga berharap rasionalisasi anggaran tidak mengorbankan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti bidang pendidikan dan kesehatan. Dia mencontohkan program pelayanan kesehatan gratis dengan kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) maupun jaminan kesehatan daerah (jamkesda) di kelas III RSUD dr Murjani. Setiap tahun pemkab mengalokasikan anggaran untuk membayar klaim ke RSUD yang berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).

'Walaupun sekarang sudah ada BPJS kesehatan, masih banyak masyarakat yang menggunakan surat keterangan miskin, atau memakai jamkesda. Kami berharap anggaran untuk jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak dilakukan rasionalisasi,' kata Rudi. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru