Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Lamandau Harap Ada Solusi Setelah Larangan Bakar Lahan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Agustus 2016 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim berharap ada solusi bagi masyarakat setelah larangan membakar lahan, termasuk untuk pertanian rakyat. Setelah dicabutnya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang aturan membuka lahan dan pekarangan dengan cara membakar, tidak ada lagi payung hukum yang membolehkan penggarapan lahan dengan cara dibakar. Semua tergolong kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).

"Kalau menurut saya tetap harus ada pengecualian. Jika tidak, kasihan dong masyarakat, masa hanya untuk menugal dengan membakar lahan untuk berladang yang luasannya tidak seberapa dan efeknya tidak seberapa sama-sama kena ancaman hukum berat. Dilarang boleh, tapi harus cari solusi dong. Masyarakat juga kan butuh makan," ujar Ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim, di Nanga Bulik, Senin (15/8/2016).

Seperti Tommy, atas kondisi tersebut, tak sedikit pihak yang mempertanyakan solusi lain dari dicabutnya Pergub tersebut. Terlebih, pengelolaan lahan dengan cara membakar ini bisa disebut sudah menjadi budaya lama dan kebiasaan turun temurun sebagian masyarakat di Kalteng khususnya di Lamandau dalam pengelolaan lahan, utamanya lahan yang digunakan untuk berladang.

Menyikapi kondisi itu, DPRD Lamandau bahkan menilai bahwa dicabutnya Pergub tentang aturan membakar lahan dan pekarangan akan menimbulkan masalah baru. Di antaranya masyarakat yang terbiasa mengolah lahan untuk berladang dengan cara dibakar dengan luasan seadanyapun akan berhadapan dengan persoalan hukum.

Tommy juga menilai, kondisi saat ini (dicabutnya Perbub yang dinilai tidak dibarengi solusi nyata bagi masyarakat) seolah-olah semua pihak dibenturkan, baik masyarakat itu sendiri, eksekutif, legislatif maupun penegak hukum.

"Kami (DPRD) ditanya masyarakat, apa soslusinya Kan jawabnya bingung, masa dilarang tapi tidak ada solusi. Di sisi lain juga pemerintah daerah belum mampu mencarikan solusi penggarapan atau pengelolaan lahan tanpa bakar yang efektif, efisien dan murah. Masa masyarakat kecil harus sewa alat berat," sebutnya.

Atas dasar itu, Tommy berharap agar pemerintah daerah dapat menjelaskan kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada Presiden terkait persoalan larangan membakar lahan itu. Dengan harapan minimal ada pengecualian untuk masyarakat yang akan berladang. Karena di Lamandau juga kan tidak ada lahan gambut. Tidak bisa kita samakan kebijakannya dengan daerah yang tekstur tanahnya gambut dan sangat berbahaya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lamandau, H. Sugiyarto, mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi bahkan ke Presiden, tetapi hingga saat ini belum informasi atau jawaban terkait solusinya. "Terkait itu, sudah kita sampaikan ke Gubernur dan Presiden, tapi belum ada solusi," singkatnya.

Sementara itu, Polres Lamandau baru-baru ini kembali mengamankan setidaknya dua orang berinisial N dan W,  warga Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur. Dari informasi, keduanya diamankan polisi karena diduga melakukan pembakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektare, Sabtu (13/8/2016).

"Iya benar, kita amankan dua orang terduga pembakar lahan dari Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur. Tapi hingga Senin (15/8/2016) kita baru memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan satu orangpun tersangka," sebut Kapolres Lamandau, AKBP Johanes P Siboro, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Goy Sutanto.

Dirinya juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, kedua orang terduga pembakar lahan tersebut sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dengan tujuan akan ditanami padi.

"Untuk pastinya akan kami diinformasikan kemudian, karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan," tandas pria yang hangat disapa Goy tersebut. (HN/N).

Berita Terbaru