Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Konsumen Dirugikan Lembaga Pembiayaan, Gugat ke BPSK

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 Agustus 2016 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para konsumen yang merasa dirugikan lembaga pembiayaan, bisa menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hak konsumen dilindungi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika dirugikan lembaga pembiayaan (leasing/finance), negara menyediakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk jalan penyelesaian.

'BPSK dibentuk berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hakimnya disumpah oleh presiden. Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan keberatan atau pengaduan ke BPSK untuk penyelesaian,' kata Panitera BPSK Kota Palangka Raya, Arif Irawan Sanjaya, Kamis (25/8/2015).

Menurut Arif, BPSK ada di kota tingkat II di Indonesia dan untuk di Palangka Raya di Jalan Ais Nasution samping Bank Indonesia. Kemudian untuk lingkup tugas dan kewenangan BPSK bukan hanya terkait lembaga pembiayaan dan konsumen. 'Sesuai dengan namanya, BPSK adalah salah satu lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen,' papar Arif.

Untuk menjalankan kewenangannya itu, lanjutnya, BPSK dapat menempuhnya dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Definisi apa itu mediasi, konsiliasi atau arbitrase di bidang perlindungan konsumen dijelaskan di Keputusan Menperindag No 350/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

Dalam Kepmen itu, mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan BPSK sebagai penasehat dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak. Proses konsiliasi mirip dengan mediasi hanya bedanya, dalam proses konsiliasi, BPSK hanya mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Sementara arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang dalam hal ini para pihak yang bersengketa menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada BPSK. Ditambahkan Arif, putusan BPSK dari hasil konsilitasi, arbitrase, dan mediasi bersifat final dan mengikat sesuai pasal 54 ayat (3) UU 8/1999. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru