Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Kades Minimal Berijazah SMA

  • Oleh M. Rifqi
  • 29 Agustus 2016 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Calon kepala desa minimal harus berijazah SMA atau sederajat. Para pemegang ijazah SD maupun SMP yang berkeinginan menjadi perangkat desa, terutama calon kades, nampaknya harus gigit jari. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan membatasi perangkat desa berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

'Setelah kami lihat kembali naskah Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa yang dikirim konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tingkat pendidikan minimal SMP. Ternyata UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mensyaratkan pendidikan minimal SMA. Makanya saya minta disempurnakan dulu,'  kata Bupati Kotim, Supian Hadi, saat Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Kepala BPD se-Kotim dengan Bupati dan Sosialisasi Perda tentang Pilkades, di Gedung Serbaguna Sampit, Senin (29/8/2016).

Revisi perda termasuk perbup pelaksana tentang pilkades serentak sudah disiapkan. Tinggal penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Kotim melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan DPRD setempat telah menyelesaikan Perda tentang Pilkades. Tujuannya, agar proses dan tahapan pilkades serentak sesuai amanat UU Desa bisa segera dilaksanakan di kabupaten ini.

Sebanyak 77 desa dari 168 desa se-Kotim tahun ini sudah saatnya menggelar pilkades karena masa jabatan kades telah berakhir. Untuk mengisi kekosongan jabatan pucuk pimpinan di tingkat desa itu saat ini diisi pejabat sementara dari pemerintah kecamatan.

'Pemkab sudah menyiapkan anggaran Rp6,4 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak tahun ini. Tahapan awal dimulai dengan sosialisasi yang akan dimulai Oktober nanti, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara hingga pelantikannya diperkirakan menjadi tahun depan,' jelas Supian.  

Sementara itu, Kepala BPMPD Kotim Redy Setiawan dalam Rapat Keja Kades dan Sosialisasi Perda tentang Pilkades, mengatakan kegiatan itu sengeja digelar guna memberikan arahan dan pemahaman para kades dan BPD setelah terbitnya perda tentang pilkades.

'Kkegiatan ini juga menjadi forum mengkoordinasikan program pembangunan di desa agar terhindar dari persoalan hukum,' ucap dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru