Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dini di Australia Gabung LSM Orangutan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 13 September 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kotawaringin Barat, Zainah menegaskan, Dini Fithriya Romadani alias 'DI' (30) berada di Australia bukan sekolah yang difasilitasi beasiswa. Dini bekerja di negara Kanguru sebagai tenaga sukarelawan yang tergabung dalam LSM Orangutan. 

"Dia (Dini) bekerja, bukan dapat beasiswa dan sekolah di sana," tegas Kepala BPPKB Kobar, Zainah kepada Borneonews, Selasa (13/9/2016).

Dini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) angkatan 2010 yang bekerja di kantor BPPKB Kobar dengan status golongan 3B. Ia nekad ke Australia meski Kepala Kantor dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar tidak memberikan izin cuti. "Dia itu pergi tanpa pamit, awalnya mengajukan cuti tahunan selama 9 hari. Setelah itu tidak ada kabarnya lagi," terang Zainah.

Saat ini, pengenaan sanksi terhadap Dini adalah hukuman sedang, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Artinya proses penurunan pangkat dari 3B ke 3A. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkas dari BPPKB ke BKD untuk proses hukuman disiplin berat. "Sudah saya panggil beberapa kali, tapi dia tidak mau datang. Sanksi juga sudah kami terapkan kepada yang bersangkutan karena tindakannya yang melanggar peraturan disiplin seorang ASN," ujar Zainah.

Rupanya Dini juga hingga saat ini masih menerima gaji ASN tiap bulan. Hal itu diungkapkan Zainah saat ditanya terkait gaji ASN yang bolos lebih dari empat bulan itu. "Masalah gaji nanti dia harus mengganti rugi atau mengembalikan ke negara, karena negara tidak boleh rugi sedikitpun," tandas Zainah.

Kepala BKD Kobar, Tengku Ali Syabana, Jumat (9/9/2016), menuturkan tindakan Dini sudah masuk dalam pelanggaran berat. Sanksinya pun bisa diberhentikan sebagai ASN/PNS. "Proses pemberian sanksinya akan ditetapkan oleh Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) yang terdiri dari Bupati, Sekda, Asisten, BKD, Inspektorat, dan SKPD terkait dalam hal itu BPPKB. Melihat kasusnya, ASN ini sudah masuk dalam sanksi disiplin berat."

Karena, tambah dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS jika seorang ASN/PNS bolos kerja selama .. hari maka ia berkhak dijatuhi sanski berat hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Dikonfirmasi melalui pesan Facebook oleh Borneonews, Dini Fithriya Romadani tetap tidak mau berkomentar. Bahkan ia mengancam jika Borneonews memuat fotonya dari akun facebook pribadinya dan pernyataan ia yang bertolak belakang, ia akan menuntut secara hukum. 

"Aku gak mau foto aku di Facebook diambil, aku gak mau komentar apa-apa. Jika aku liat kamu tulis hal-hal yang gak bener dan gak pernah aku ngomong, kamu aku tuntut," jawab dia melalui pesan di facebook kepada wartawan Borneonews. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru