Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPID Pemprov Kalimantan Tengah Segera Diperingkat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 September 2016 - 13:19 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Setiap instansi Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah harus memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Sejauh mana keberadaan PPID lingkup Pemprov ini, bakal dievaluasi. Caranya, dengan melakukan pemeringkatan PPID segera, bersama Komisi Informasi (KI) Kalteng.

'Dinilai perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, salah satu di antaranya adalah melalui pemeringkatan,' katanya Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalteng, Marianitha saat sosialisasi pemeringkatan PPID tingkat Provinsi Kalteng 2016 di aula Biro Keuangan, di Palangka Raya, Jumat (15/9/2016). 

Diharapkan kesadaran terhadap pentingnya keterbukaan atau transparansi atas informasi publik akan meningkat dan tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan aparatur negara secara otomatis juga akan mengalami peningkatan.

'Di samping itu, tingkat partisipasi masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan dan pembangunan diharapkan dapat meningkat dan berjalan selaras,' lanjut Marianitha yang sekaligus menjabat sebagai PPID Utama Pemprov tersebut.

Ia menekankan, PPID merupakan implementasi UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) beserta peraturan-peraturan turunannya dimana telah dengan jelas menyebutkan setiap Badan Publik berkewajiban membuka akses bagi setiap pemohon informasi guna mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.

Implementasi dari peraturan perundangan tersebut, antara lain dengan pembentukan organisasi pengelola informasi dan dokumentasi yang diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan mempermudah koordinasi dalam pelayanan informasi publik. 

'Indikator negara modern dari sisi informasi adalah adanya pengelolaan  informasi dan dokumentasi yang baik, adanya sistem informasi yang memudahkan publik untuk mengakses, adanya penerapan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk sistem layanan informasi dan dokumentasi, adanya penghargaan terhadap profesionalisme petugas informasi dan dokumentasi, dan adanya penghargaan terhadap hak publik untuk tahu dan ikut mengawasi tata kelola pemerintahan yang baik,' bebernya.

Sementara itu Setni Betlina, salah satu tim dari KI Kalteng mengungkapkan setiap PPID Pemprov Kalteng diberi formulir isian (kuesioner). Jumah kuesioner yang harus diisi mencapai 36 pertanyaan memuat beberapa sub pertanyaan.

'Sedianya sudah diterima kembali oleh KI pada 14 Oktober 2016 mendatang, untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan, dan penganugerahan direncanakan pada pertengahan November,' terangnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru