Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

16 Warga Pencuri Buah Sawit PT TASK Digulung Polda Kalimantan Tengah

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 September 2016 - 14:29 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menggulung 16 warga yang tertangkap basah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Area Kebun Kelapa Sawit, PT Tunas Agro Surya Kencana (TASK). Mereka tertangkap hampir bersamaan di kebun PT TASK, di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (13/9/2016) pukul 14.00 WIB.

"Mereka bukan karyawan. Tapi warga Desa Rubung Buyung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Wardana kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 6 Palangka Raya, Selasa (20/9/2016) sore.

Dia menuturkan, dalam aksinya semua memiliki peran masing-masing. Pertama, lima orang bertugas sebagai pendodos. Yakni Yudistira alias Yudis, Kono, Lintar Satria alias Lintar, M Albar Sanjung dan Ronald.

Kemudian sembilan orang bertugas sebagai pengangkut buah. Adalah Liuk, Wilopo, Hariyadi, Saipul alias Ipul, Gunawan, Sepri, Harli, Robby Rahman dan Andre. Terakhir dua orang bertugas sebagai pembuat jalan yakni Kardono dan Rodi Dewar.

Dia menuturkan, pengungkapan tersebut setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan. Namun pada waktu pertama kali datang, tim terendus para pelaku sehingga tidak terlihat adanya aktifitas pencurian.

Keesokan harinya, Selasa (13/9/2016) siang, tim kembali bergerak dan benar ditemui para pelaku sedang melakukan aktifitas pencurian. Tim Resmob kemudian menangkap sekelompok pelaku itu yang kemudian digiring ke Mako Ditreskrimum Polda Kalteng.

"Saat kita tangkap ada sekitar 6 ton yang sudah siap dibawa. Kemudian kita juga mengamankan empat dodos, satu tojok, dua parang, gancu, dan R4 jenis Hilux yang biasanya untuk mengangkut," ungkap Gusde.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali. Semua dilakukan pada September 2016 ini sehingga totalnya berjumlah empat kali aksi.

Kemudian, pada saat mereka berhasil mencuri, buah itu langsung dijual seharga Rp 1.200 rupiah per kilogram. Hasilnya dibagi rata.

Menurut Gusde, warga sebenarnya juga mengetahui tindakan melawan hukum ini. Warga juga kerap mengingatkan namun tidak diindahkan. Karena khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman 5 tahun penjara," tutur Gusde sembari menambah anggota tetap melakukan pengembangan karena otak dalam pelaku ini belum terungkap. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru