Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Petani Butuh Solusi atas Larangan Bakar Lahan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 21 September 2016 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Masyarakat petani butuh solusi atas larangan membakar lahan, termasuk untuk membuka lahan pertanian. Larangan bakar lahan yang ditetapkan pemerintah pusat, mulai menimbulkan polemik baru di masyarakat, terutama bagi kalangan petani. Termasuk di Kabuaten Kotawaringin Barat (Kobar). Berbeda dengan perusahaan besar swasta. Larangan bakar hutan dan lahan dinilai akan membunuh petani.

Sebab larangan tersebut diterapkan tanpa disertai solusi cukup adil bagi masyarakat, yang kesehariannya menggantungkan hidup dari tani. Pemerintah daerah diharapkan segera memberi solusi bagi petani yang kesulitan menggarap lahannya tanpa bakar lahan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kobar, Akhmad Subandi, Selasa (20/9). Akhmad Subandi menjelaskan, larangan bakar lahan tanpa adanya solusi, sama saja mematikan mata pencaharian para petani. Berbeda dengan korporasi atau perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan. Walaupun tidak melakukan bakar lahan, PBS bisa tetap mengolah lahannya. Sebab dalam segala aktivitas perkebunannya perusahaan menggunakan alat berat dan peralatan khusus lainnya. Sementara bagi petani, dalam mengolah lahan taninya, hanya mengandalkan tenaga fisiknya dan butuh membakar lahan.

"Itupun mereka tidak sembarang bakar lahan. Sebelum membakar mereka membuat sekat, yang akan dibakar disimpuk dan lain-lain. Lagipula, petani ini sanggup garap lahan seluas apa sih. Kalau tidak diberi solusi, kasihan. Tidak punya mata pencaharian. Beda dengan perusahaan, walaupun dilarang bakar lahan, mereka tetap bisa garap ribuan hektare. Intinya, harus ada solusi. Jangan biarkan petani merasa tidak dipedulikan," kata Akhmad Subandi, Selasa (20/9/2016).

Menurut Akhmad Subandi, banyak solusi yang bisa diambil oleh pemerintah daerah terkait larangan bakar lahan dan kesulitan warga petani dalam penggarapan lahan. Dari sisi regulasi kebijakan, pemerintah daeah sebenarnya bisa membuatkan strandar operasional prosedur (SOP) pembakaran lahan yang bisa digunakan oleh petani dan tim khusus pemantau pembakaran lahan petani. Sehingga, antara kebutuhan petani dan upaya pengendalian lingkungan pemerintah, bisa seimbang.

"Pada rapat paripurna kemarin, kita berharap pemerintah daerah bisa menjelaskan apa sikap kebijakannya. Apa solusi yang akan diambil pemerintah. Karena banyak petani yang kebingungan. Mereka sudah membuat surat izin membakar lahan, tapi tetap tidak boleh bakar lahan. Karena aparat kita juga akan serba salah, karena pusat melarang pembakaran lahan. Pemerintah daerah harus berani menawarkan solusi ke pusat." (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru