Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

NURANI Hanya Didukung PPP yang Sah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 September 2016 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (NURANI) didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan tujuh parpol lainnya yang sah. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Kalimantan Tengah diminta hanya menerima dukungan dari partai politikyang memenuhi syarat. Yang memenuhi syarat, memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang masih aktif.

Majunya pasangan Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (NURANI) sebagai calon bupati-wakil bupati Kobar 2017-2022, dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat 2017, resmi didukung delapan parpol, salah satunya PPP. Dukungan ini, dari PPP sah, karena kepengurusannya mendapat SK Kemenkumham RI.

'Alhamdulillah, langkah yang dilalui DPD PPP Kobar sangat lancar, dan PPP menjadi salah satu Parpol pengusung NURANI yang diakui KPUD Kobar. Artinya, NURANI didukung oleh PPP yang sah,' kata Ketua DPW PPP Kalimantan Tengah, Awaluddin Noor kepada Borneonews, Jumat (23/9/2016).

Sebagai bukti, pihaknya melalui Sekretaris DPC PPP Kobar, Zulkifli menandatangani langsung form KWK B Parpol. Ketua DPC PPP Kobar, Nahwani, juga ikut bersama-sama mengantarkan pasangan calon serta tujuh pimpinan Parpol lain pengusung NURANI menuju kantor KPUD untuk melakukan pendaftaran, Kamis (22/9/2016).   

Langkah ini, kata Awaluddin, tentu akan berlanjut dengan tahapan-tahapan pemenangan berikutnya. Mesin partai akan bergerak, menggerakkan simpatisan PPP agar berjuang memenangkan paslon yang sudah ditetapkan partai.

Ia mendesak KPUD Kobar dan KPU lainnya di Kalteng yang sedang melakukan tahapan Pilkada agar menolak pencalonan yang diusung pihak yang mengatasnamakan PPP tetapi tidak mengantongi SK Kemenkumham RI. Sebab Peraturan KPU telah menandaskan bagaimana aturan mekanisme dan syarat pendaftaran paslon dengan jelas.

Sebagai fakta empiris, mantan Anggota Komisi A DPRD Kalteng ini mencontohkan apa yang dilakukan KPU DKI Jakarta. Karena KPU RI sudah menerbitkan PKPU 9/2016 tentang pencalonan, Komisioner KPU DKI melihat SK terakhir yang dikeluarkan Kemenkumham. Pasal 36 telah mengatur tentang adanya perselisihan parpol. Klausul tersebut merupakan turunan dari UU 10/2016 pasal 40A.

KPU DKI juga menegaskan, bahwa bagi partai politik yang sedang bersengketa atau dualisme, pihaknya hanya menerima kepengurusan partai yang memiliki SK Kemenkumham. Hal yang sama dilakukan KPU Pekan Baru, Riau. KPU hanya menerima surat rekomendasi dukungan Paslon yang diajukan PPP Kubu Romahurmuzy yang telah mendapat SK Kemenkumham bernomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016.

'Karena itu saya mengimbau KPU agar jeli dan tidak menerima rekomendasi dari PPP yang tidak memiliki hak untuk mengusung Paslon,' kata Awaludin. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru