Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Sakit Wajib Terapkan Code Blue System

  • 26 September 2016 - 13:47 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Rumah sakit terakreditasi wajib menerapkan Code Blue System, yang merupakan strategi pencegahan kejadian henti jantung, aktivasi emergency dan resusitasi kegawatdaruratan. Di rumah sakit kegawatdaruratan itu tidak hanya dialami oleh pasien, namun juga bisa terjadi keluarga pasien, pengunjung dan pada pegawai rumah sakiti. 

Dengan adanya pelatihan code blue system, diharapkan memberikan alarm atau panggilan tim untuk memberikan pertolongan pertama bagi korban.

"Kegiatan ini diikuti tidak hanya oleh tenaga medis di antaranya dokter, perawat dan bidan, namun juga nonmedis seperti tukang parkir, cleaning service dan pegawai dapur serta unsur-unsur lainnya yang ada di rumah sakit," kata ketua panitia kegiatan, Aimandinata usai pelatihan Code Blue System di Aula Hotel Andika. Sabtu (24/9/2016),

Dalam hal ini, kebijakkan rumah sakit dalam penanganan korban henti jantung tidak terbatas, hanya pada respon terhadap korban dengan henti jantung, tetapi juga meliputi strategi pencegahan yang meliputi seluruh komponen rumah sakit.

"Yang mengikuti kegiatan pelatihan ini berjumlah 40 peserta medis dan 40 peserta dari nonmedis," ujarnya.

Selain itu, penerapan code blue system di rumah sakit menjadi suatu keharusan, juga berhubungan dengan akreditasi. Code blue system menjadi salah satu penilaian bagi sebuah rumah sakit dalam meraih akreditasi.

Sementara itu, narasumber pelatihan dari Departemen Anastesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada, dr Bhirowo Yudo mengungkapkan, code blue system ini seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Bagi korbna yang mengalami shock, gagal jantung, atau berhenti nafas.

"code blue system ini melibatkan seluruh komponen SDM, baik medis maupun nonmedis, sarana peralatan dan obat-obatan, sistem serat mekanisme kontrol dan evaluasi," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru