Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengedar Zenith Tertangkap di Kota Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Oktober 2016 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rupanya jajaran Polres Kotawaringin Timur tidak main-main dengan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan narkotika di daerah ini. Hal itu dibuktikan dengan berhasilnya mereka meringkus dua orang bandar narkoba dalam dua hari terakhir.

Kedua pengedar itu adalah Rudi Hartono, 28, warga Jl DI Panjaitan, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit . Dia ditangkap pada Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan yang kedua adalah Noni Wahyuni alias Noning (38) warga Jl Iskandar XI, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Sampit. Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu (1/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

'Untuk Rudi kami tangkap di rumahnya tersebut dengan barang bukti berupa obat zenith sebanyak 70 butir,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Minggu (2/10/2016).

Selain barang bukti obat Zenith, polisi juga menyita uang Rp843 ribu. Duit itu diduga kuat hasil penjualan dari obat terlarang yang membahayakan kesehatan.

Sedangkan tertangkapnya Rudi berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Polsek Ketapang yang sedang melaksanakan piket. Setelah itu, mereka langsung mendatangi rumah tersangka. Dimana mereka melakukan penggeledahan, dan mendapatkan barang bukti berupa obat terlarang dan juga uang tunai hasil penjualan. Sehingga barang bukti dan pemiliknya langsung dibawa ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk Noni Wahyuni, ia ditangkap di rumahnya tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) polres. Dia ditangkap Pada Sabtu (1/10/2016), polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa obat zenith sebanyak 76 butir.

'Ada 76 butir Zenith yang kami sita dari perempuan tersebut. Sehingga pada saat itu juga langsung kami bawa tersangka ke mapolres,' ungkap Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Minggu (2/10/2016).

Sedangkan tertangkapnya persempuan tersebut karena polisi sedang melakukan penyelidikan tentang maraknya penjual Zenith di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sehingga mereka melakukan observasi dan menggeledah rumah Noni. Dalam penggeledahan tersbeut, aparat mendapatkan barang bukti. Sehingga tersangka langsung di tangkap pada saat itu juga.

Dengan adanya hal itu, Wahyu mengatakan bahwa ini adalah kinerja polisi yang tidak main-main dengan para bandar narkoba. Karena siapa yang terindikasi, maka akan langsung ditindak.

Untuk pasal yang dikenakan, mereka terancam Pasal 197, UU RI NO 36, Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat 1  KUHP jo pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP  dan atau Pasal 196, UU RI No 36 Tahun 2009'tentang Kesehatan  jo pasla 53 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru