Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang MPP Kasus Dini, ASN yang ke Australia 3 Bulan, Tunggu Jadwal Bupati

  • Oleh Cecep Herdi
  • 06 Oktober 2016 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) untuk kasus Dini Fithria Romadani alias 'DI' (30), Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berangkat ke Australia dan membolos selama tiga bulan, segera digelar. Prosesnya, tinggal menunggu jadwal dari Bupati Kotawaringin Barat, Bambang Purwanto, sebagai ketua MPP.

"Dokumen kasusnya sudah dilimpahkan dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kobar ke kami, saat ini tinggal menunggu jadwal dari Bupati kapan beliau ada waktu untuk menggelar sidang MPP," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Tengku Ali Syabana, Rabu (5/10/2016).

Dini, ASN/PNS golongan 3B pada BPPKB Kobar, mangkir dari tugasnya selama tiga bulan lebih. Dini diketahui nekat berangkat ke Australia untuk berkerja sebagai tenaga sukarelawan LSM Orangutan sejak tiga bulan lalu. Dini juga nekat  ke negeri Kangguru tanpa izin dari pimpinan dan BKD.

"Kalau kita lihat dari kasusnya bisa dikenakan sanksi berat, tapi itu nanti tergantung keputusan sidang MPP," ujar Kepala BKD Kobar, Tengku Ali Syabana.

Menurut Ali Syabana, ketika sidang MPP digelar, jika Dini tidak berkenan hadir setelah dilakukan pemanggilan untuk mengikuti sidang, bisa diwakilan pihak keluarganya. "Gak masalah nanti bisa diwakilkan pihak keluarganya, nanti kan keputusannya tetap bisa diambil."

Sidang MPP merupakan keputusan atas sanksi yang dikenakan kepada ASN yang melanggar disiplin pegawai dengan tingkat berat. MPP yang didalamnya termasuk Bupati Kobar, Asisten, Sekda, Inspektorat, BKD dan SKPD terkait akan memutuskan hukuman kepada ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai.

Sebelumnya, MPP telah memutuskan hukuman terhadap Rais Sugito, ASN yang bekerja di dinas pendidikan kecamatan Arit Utara (Aruta) sebagai pegawai Tata Usaha (TU) di SMP 1 Satu Atap Arut Utara. Rais dipecat sebagai ASN setelah bertahun-tahun mangkir dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang ASN. Rais malah bekerja di perusahaan kayu swasta sebagai seorang manager. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru