Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalimantan Tengah Pasang Police Line, PT SISK Tanya Apa Salahnya

  • Oleh Sumiati
  • 08 Oktober 2016 - 13:58 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Polda Kalimantan Tengah memasang police line di lahan Perkebuban Besar Swasta (PBS) PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), Jumat (7/10/2016). Pemasangan garis polisi itu, diduga karena anak perusahaan Makin Group tersebut melakukan sejumlah pelanggaran. Tetapi, sejauh ini pihak perusahaan belum mengetahui apa kesalahannya.

Informasi yang berhasil dihimpun, Polda Kalteng, sekitar Pukul 11.00 Wib berada di TKP, kebun sawit PT.SISK, di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dikonfirmasi, Jumat (7/10/2016) Kapolsek Parenggean, Iptu Saldiki Juanda Alqarim, mengaku belum mengetahui pemasangan garis polisi di areal kebun PT. SISK tersebut. "Saya kurang tahu soal itu, karena belum mendapat perintah dari atasan," singkatnya via telepon.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, mengaku belum mendapat laporan dari anggota polisi, di lapangan terkait pemasangan garis polisi di areal kebun sawit PT. SISK itu, Ia mengaku, berada di luar daerah."Saya belum mendapat laporan soal itu, karena saat ini masih di luar daerah."

Koordinator Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK) Rangkap,mengatakan memang pada perusahaan tersebut terjadi banyak pelanggaran, terlebih perusahaan tersebut selama beroperasi tidak mengantongi perizinan jelas. Selain itu, menurut Rangkap, belum lama ini pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim telah melayangkan surat peringatan keras kepada perusahaan PT.SISK untuk menghentikan aktivitas di lapangan, karena diduga tidak mengantongi perizinan. "Kasus ini juga dalam pengawasan GNPK."

HRD Makin Group, Ari mengaku tidak mengetahui aparat Polda Kalteng telah melakukan pemasangan police line di lahan perusahaan PT. SISK. "Kita belum tahu itu, tidak ada kabar dari lapangan kalaupun ada pasti yang ditanyakan akan kita jawab."

Sementara itu Wakil Bupati Kotim, Taufik Mukri mengatakan, Pemkab Kotim mempersilahkan aparat penegak hukum ke lapangan, jika PBS di Kotawaringin Timur melakukan dugaan pelanggaran. Jika terbukti ada pelanggaran yang mengarah kepada kerugian negara dan pidana yang dilakukan oleh perusahaan setempat, ia persilahkan aparat penegak hukum memproses sesuai ketentuan dan hukum. (SUMIATI/N).

Berita Terbaru