Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Selatan Segera Rampungkan Organisasi Perangkat Daerah

  • Oleh Uriutu
  • 11 Oktober 2016 - 10:25 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Pejabat Bupati Barito Selatan, H. Mugeni, akan merampungkan rancangan peraturan daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu tuntutan penataan dalam OPD, yang tidak  diberlakukan di Barsel saja, tetapi diseluruh Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2016 tentang perangkat daerah.

'Setelah menjadi perda nantinya kemudian dibuat anggarannya, maka akan dilantik Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi sesuai dengan organisasi perangkat daerah yang baru,' kata Mugeni kepada Borneonews di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2016). 

Menurutnya, setelah disetujui menjadi peraturan daerah, maka akan diberlakukan pada akhir bulan Desember 2016 atau paling lambat awal Januari 2017. Pada akhir 2016, Perda tersebut sudah berjalan sesuai yang telah diamanatkan PP Nomor 18/2016 sehingga anggaran tahun 2017 mendatang menggunakan OPD terbaru. 

'Saya tegaskan, hal ini bukan keinginan pribadi, akan tetapi sesuai yang diamanatkan peraturan pemerintah dan diberlakukan diseluruh Indonesia,' tandasnya. 

Struktur organisasi pemerintahan daerah tersebut, lanjut dia, tidak  merugikan ASN, sebab tidak menggeser jabatan, namun mengisi kekosongan posisi jabatan pada OPD terbaru. Soal pengisian posisi jabatan ia memastikan, akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri. 

'Kita selalu berkoordinasi untuk memastikan apakah posisi penjabat bupati harus mendapatkan izin secara tertulis dari Mendagri atau tidak dalam penempatan posisi jabatan tersebut,' jelas dia. 

Ia membeberkan, meski harus mendapat izin tertulis dari Mendagri tidak menjadi masalah, sebab prosesnya tidak terlalu lama dan Baperjakat bisa menyusun posisi yang menduduki jabatan. Dalam penempatan posisi ASN pada jabatan organisasi terbaru, lanjut dia, tidak menggunakan panitia seleksi, akan tetapi cukup dengan Baperjakat. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru