Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Hasil Pilkades Melata, Disepakati Tunggu Putusan Bupati

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Oktober 2016 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Penggugat maupun tergugat dalam sengketa Pilkades Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Lamandau terkait putusan gugatan yang dilayangkan calon nomor urut 1 (Yan Firmanto) dan calon kades nomor urut 3 (Heru). Keduanya menggugat calon kades nomor urut 2,  Jakar, yang saat pemungutan suara lalu meraih suara terbanyak. 

Inipun sekaligus merupakan kesimpulan dan hasil yang disepakati kedua belah pihak dalam kegiatan Klarifikasi yang diinisiasi pihak Kecamatan Menthobi Raya, Kamis (13/10/2016), di Aula Kantor Kecamatan Menthobi Raya, Desa Melata. 

"Kita bersyukur pada akhirnya kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat sama-sama sepakat menyerahkan hasilnya pada keputusan Bupati nanti. Intinya,  semuanya tinggal menunggu putasan Bupati Lamandau," ungkap Riko Purwanto, Camat Menthobi Raya, saat dikonfirmasi Borneonews, di Nanga Bulik, Kamis (13/10/2016) sore. 

Dirinya juga membeberkan, klarifikasi yang difasilitasi pihak kecamatan untuk gugatan Pilkades desa Melata, tersebut telah berlangsung lancar dan dengan penuh kekeluargaan. Disamping dihadiri para calon kades yang semula berkompetisi, klarifikasi juga langsung hadiri semua komponen terkait, mulai dari para tokoh desa,  Mantir Adat, Damang, aparat dari Pospol,  Bhabinsa dan sejumlah perwakilan pihak terkait lainnya. 

10 POIN GUGATAN TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN

Riko juga menjelaskan, dalam klarifikasi yang dilaksanakan, setidaknya ada 10 poin tuntutan dalam gugatan yang dibedah bersama. Namun demikian, kata dia, dari 10 poin gugatan tetsebut, tidak ada satu poin pun yang dapat dibuktikan kebenarannya. 

"Dari 10 gugatan yang dilayangkan kepada calon Kades nomor urut 2 itu,  semuanya sulit dan bahkan tidak dapat dibuktikan. Alhasil, rekomendasi kami (Kecamatan) kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lamandau termasuk dalam hal ini kepada Bupati Lamandau,  berkaitan dengan hasil Pilkades 1 Oktober 2016, sudah dapat dipastikan dalil dan bukti penggugat kepada tergugat tidak dapat dibuktikan," katanya. 

Sehingga,  kata dia,  hasil dari Pemungutan Suara pada Pilkades Serentak lalu, direkomendasikan untuk tidak ada perubahan, Drs. Jakar, sebagai calon kades peraih suara terbanyak yang sah. 

Selebihnya, Riko juga memaparkan, dari 10 gugatan Pilkades Melata yang dilayangkan penggugat, 7 poin di antaranya bermaterikan tentang panitia yang dinilai tidak netral, serta persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sedangkan 3 poin lainnya, tudingan bahwa tergugat telah melakukan upaya intimidasi.

Namun begitu,  berdasarkan hasil klarifikasi yang juga dilakukan dengan upaya pencarian bukti-bukti pendukung lainnya, dapat dipastikan bahwa semua gugatan yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, tukas Riko. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru